Objek Pajak
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang. Tidak termasuk penghasilan dari usaha antara lain :
- penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
- usaha yang ataspenghasilannya telah dikenai PPh bersifat final
- penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- pemain musik, pembaca acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, perawagan/peragawati, pemain drama dan penari;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator;
- pengarang, peneliti, penerjemah;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau perjanjian langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya;
Subjek Pajak
Orang Pribadi atau badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak
Pengecualian Subjek Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya
- Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4,8 Milyar
Tarif Pajak
Pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1 % (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha
Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013
Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final
Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dama satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar
Misal :
Tahun 2012
omset perdagangan Rp. 4 Milyar
Tahun 2013
- Dikenakan PPh Umum s.d sebelum berlaku PP 46 Tahun 2013
- PPh Final 1% Juli s.d Des 2013 meskipun total omset tahun berjalan misalnya 6 Milyar
Tahun 2014
Jika omset tahun 2013 Rp. 6 Milayr maka di tahun 2014 dikenakan tarif umum ketentuan UU PPh
Yang perlu diketahui adalah
- Dasar peredaran bruto Rp. 4,8 Milyar untuk dapat dikenai PPh Final : Peredaran bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan)
- Dalam hal WP baru terdaftar pada tahun pajak yang sama sebelum PP ini berlaku : Peredaran bruto merupakan akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan
- Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku : Dasar peredaran bruto merupakan peredaran bruto bulan pertama yang disetahunkan
Penghasilan yang dikenakan PPh Final tersendiri
Penghasilan yang telah dikenakan PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri yaitu penghasilan dari usaha jasa konstruksi tidak dikenakan PPh bersifat Final
Penghasilan dari luar negeri
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Kompensasi rugi
Ketentuan kompensasi menurut PP ini yaitu :
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang telah dikenakan PPh Final PP ini, yang berdasarkan ketentuan UU PPh wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan UU PPh yang tidak bersifat final (misal PPh 23, PPh 22) dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2011.
Angsuran Masa
Berikut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di bisa di download di link ini PP 46/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2013 bisa di download di link ini PMK 07/2013
Penghasilan yang telah dikenakan PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri yaitu penghasilan dari usaha jasa konstruksi tidak dikenakan PPh bersifat Final
Penghasilan dari luar negeri
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Kompensasi rugi
Ketentuan kompensasi menurut PP ini yaitu :
- berturut-turut sampai dengan 5 tahun
- tahun dikenakan PPh Final 1% tetap menjadi bagian dari perode 5 tahun tersebut
- kerugian pada tahun dikenakan PPh Final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang telah dikenakan PPh Final PP ini, yang berdasarkan ketentuan UU PPh wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan UU PPh yang tidak bersifat final (misal PPh 23, PPh 22) dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2011.
Angsuran Masa
- Setoran bulanan merupakan PPh Final 1%, bukan PPh Pasal 25
- Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, maka tidak diwajibkan PPh Pasal 25
- Jika terdapat penghasilan lain selain yang dikenakan PPh Final ini maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum
- Jika terdapat angsuran PPh Pasal 25 atau PPh yang dipotong/dipungut pihak lain boleh dikreditkan serhadap PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final
- Angsuran pajak pada tahun pajak pertama WP tidak dikenakan PPh Final bagi WP Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan WP Lainnya yang harus membuat laporan keuangan berkala, dan WP OPPT sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 7 huruf b dan c UU PPh. Namun bagi WP selain disebutkan tadi, angsuran pajhak diperlakukan seperti WP Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 7 huruf a UU PPh. Maka Besaran angsuran pajak sesuai dengan ketentuan PMK 255/PMK.03/2008 sttd PMK 208/PMK.03/2009
- Penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Final jika SSP telah divalidasi dengan NTPN
- Penyampaian SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
- Kewajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa PPh masa pajak Juli s.d Desember 2013
- SPT Tahunan : Dilaporkan pada kelompok PPh Dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Formulir SPT Tahunan Form 1770 untuk WP OP dan 1771 untuk WP Badan masih bisa mengakomodasi ketentuan ini.
Berikut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di bisa di download di link ini PP 46/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2013 bisa di download di link ini PMK 07/2013