Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Kuliner Kota Tapis Berseri
Waste product yang dijual adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor.

Waste product yang dijual sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut.
 
Dari Siklus Produksi sendiri, terdapat proses dengan alat-alat atau mesin hingga diperoleh Kapas Serat Pendek (waste product). Penyerahan Barang Kena Pajak berupa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang merupakan barang hasil pertanian. Produk kapas atau sisa olahan kapas yang berbentuk kapas serat pendek tersebut diperoleh dari pemisahan bahan baku kapas yang diproses dengan menggunakan mesin.

Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa :

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk
yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah
proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Bahwa pada angka 13 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, untuk hasil pertanian berupa kapas yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapas yang diproses melalui : dipetik, dikeringkan, dipisahkan dari biji, digaruk, disisir dan hasilnya berupa : kapas hasil garuk dan sisir, kapas tidak digaruk dan tidak disisir, biji kapas.

Wajib Pajak mengemukakan alur proses pembuatan benang mulai dari proses : bahan baku, blowing, carding, pra drawing, high lap/lap former. Combing, drawing pass I, drawing pass II, rowing, spinning, winding, sampai dengan packing.
 
Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak dapat diketahui bahwa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kapas yang telah melalui proses produksi untuk pembuatan benang. Dengan demikian tidak memenuhi kualifikasi "diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah hasil dari proses lanjutan untuk menghasilkan suatu bentuk atau barang tertentu, bukan sebagaimana proses dan hasil dari proses seperti dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 a quo.

Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah waste dari hasil pengolahan kapas. Kapas yang diolah sesuai ketentuan adalah BKP sedangkan kapas yang langsung dipetik dari hasil pertanian bukan BKP/atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

Waste atas hasil produksi kapas (kapas olahan) maka atas waste-nya adalah merupakan kapas olahan oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas serat pendek tersebut terutang PPN
Topik Coretan: 3 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pasal 4 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan :

”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.impor Barang Kena Pajak;
c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo mengatur tentang objek Pajak Pertambahan Nilai;
 
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai hanya ada 2 (dua) macam yaitu :
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan
  • Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo;

Konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, bersifat restriktif dan limitatif, sehingga karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo, Majelis berpendapat atas penyerahan Jasa Kena Pajak diluar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
 
Prinsip pengenaan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
 
Sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% terhadap :
  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor Barang Kena Pajak;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak terutang PPN);
 
Butir 2.2. huruf ”a” Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang menyatakan ”Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.” sejalan atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 aquo;

Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan, sehingga atas jasa perdagangan  tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);
Topik Coretan: 3 komentar | edit post

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.