Waste product yang dijual adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor.
Waste product yang dijual sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut.
Waste product yang dijual sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut.
Dari Siklus Produksi sendiri, terdapat proses dengan alat-alat atau mesin hingga diperoleh Kapas Serat Pendek (waste product). Penyerahan Barang Kena Pajak berupa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang merupakan barang hasil pertanian. Produk kapas atau sisa olahan kapas yang berbentuk kapas serat pendek tersebut diperoleh dari pemisahan bahan baku kapas yang diproses dengan menggunakan mesin.
Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa :
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk
yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah
proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Bahwa pada angka 13 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, untuk hasil pertanian berupa kapas yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapas yang diproses melalui : dipetik, dikeringkan, dipisahkan dari biji, digaruk, disisir dan hasilnya berupa : kapas hasil garuk dan sisir, kapas tidak digaruk dan tidak disisir, biji kapas.
Wajib Pajak mengemukakan alur proses pembuatan benang mulai dari proses : bahan baku, blowing, carding, pra drawing, high lap/lap former. Combing, drawing pass I, drawing pass II, rowing, spinning, winding, sampai dengan packing.
Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa :
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk
yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah
proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Bahwa pada angka 13 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, untuk hasil pertanian berupa kapas yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapas yang diproses melalui : dipetik, dikeringkan, dipisahkan dari biji, digaruk, disisir dan hasilnya berupa : kapas hasil garuk dan sisir, kapas tidak digaruk dan tidak disisir, biji kapas.
Wajib Pajak mengemukakan alur proses pembuatan benang mulai dari proses : bahan baku, blowing, carding, pra drawing, high lap/lap former. Combing, drawing pass I, drawing pass II, rowing, spinning, winding, sampai dengan packing.
Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak dapat diketahui bahwa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kapas yang telah melalui proses produksi untuk pembuatan benang. Dengan demikian tidak memenuhi kualifikasi "diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah hasil dari proses lanjutan untuk menghasilkan suatu bentuk atau barang tertentu, bukan sebagaimana proses dan hasil dari proses seperti dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 a quo.
Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah waste dari hasil pengolahan kapas. Kapas yang diolah sesuai ketentuan adalah BKP sedangkan kapas yang langsung dipetik dari hasil pertanian bukan BKP/atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
Waste atas hasil produksi kapas (kapas olahan) maka atas waste-nya adalah merupakan kapas olahan oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas serat pendek tersebut terutang PPN
Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah hasil dari proses lanjutan untuk menghasilkan suatu bentuk atau barang tertentu, bukan sebagaimana proses dan hasil dari proses seperti dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 a quo.
Waste product yang berupa kapas serat pendek adalah waste dari hasil pengolahan kapas. Kapas yang diolah sesuai ketentuan adalah BKP sedangkan kapas yang langsung dipetik dari hasil pertanian bukan BKP/atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
Waste atas hasil produksi kapas (kapas olahan) maka atas waste-nya adalah merupakan kapas olahan oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas serat pendek tersebut terutang PPN

