Tampilkan postingan dengan label PANDUAN PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PANDUAN PAJAK. Tampilkan semua postingan
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Kewajiban Penggunaan SKF
Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

Persyaratan Pengajuan SKF
Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
    ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
  1.  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Jangka waktu penyelesaian
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV  atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Dasar Penolakan Pemberian SKF
Berdasarkan Lampiran V diatas, surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat ditolak dalam hal
  1. tidak menyampaikan /memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir;
  2. mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan PPh, PPN & PPnBM dan atau PBB tahun-tahun sebelumnya;
  3. mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan untuk jenis PPh Pasal 21/22/23/25/26/4 (2)/Final, PPN & PPnBM, dan atau PBB.

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Apa itu Sensus Pajak Nasional ?
Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis data dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Apa dasar hukumnya ?
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
Apa tujuan Sensus Pajak Nasional ?
  1. Perluasan basis pajak
  2. Peningkatan penerimaan pajak
  3. Peningkatan jumlah penerimaan SPT Tahunan PPh
  4. Pemutakhiran dan pertukaran data WP
  5. Pencairan tunggakan pajak
Apa manfaatnya ?
  1. Bagi pemerintah, sensus ini bermanfaat untuk menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan  penerimaan pajak
  2. Bagi wajib pajak bermanfaat untuk mendapatkan keadilan dalam berusaha
Siapa sasaran Sensus Pajak Nasional ?
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise bulding dan kawasan permukiman

Bagaimana tahapan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ?
Tahapan Sensus Pajak ini meliputi :
  1. Sub Tim Penyisiran berdasarkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan dengan Pihak Ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW, Ketua RT, pengelola/manajemen perumahan/apartemen, perhimpunan dan tokoh masyarakat)
  2. Sub Tim Penyisiran didampingi oleh petugas yang berasal dari lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan Formulir Isian Sensus (FIS) kepada responden
  3. Sebelum menyampaikan FIS, Sub Tim Penyisiran wajib menunjukkan Surat Tugas dan Identitas Petugas Sensus dan kemudian memberikan penjelasan kepada responden terkait dengan sensus.
  4. Meminta responden untuk mengisi dan/atau menandatangani FIS
Bagaimana jika responden menolak untuk mengisis FIS ?
Petugas sensus akan memberikan Pamflet/brosur perpajakan dan menyampaikan surat himbauan umum pelaksanaan kewajiban perpajakan (dalam amplop tertutup) kepada responden. Kemudian membuat Berita Acara Tidak Bersedia Mengisi FIS serta menempelkan stiker bahwa sensus telah dilaksanakan

Petugas melakukan pengamatan atas objek pajak dalam rangka penggalian potensi pajak serta mempersilakan responden untuk ke Pojok Pajak dan/atau Mobil Keliling apabila memerlukan konsultasi lebih lengkap dan jelas tentang pemenuhan kewajiban perpajakan

Apa yang ditanyakan ?
Untuk objek sensus Orang Pribadi
  1. Status
  2. Tanggungan
  3. Sumber penghasilan dan jumlahnya
  4. Tenaga Kerja
  5. Identitas Objek Pajak
Untuk objek sensus Badan
  1. Identitas Badan
  2. Penanggung jawab
  3. Kepemilikan badan
  4. Jenis
  5. Tenaga kerja
  6. Peralatan
  7. Pembukuan
  8. Kedudukan usaha
  9. Identitas objek pajak
Apa yang harus dilakukan oleh subjek Sensus Pajak Nasional ?
Setiap orang pribadi, badan dan bendahara yang dilakukan penyisiran dan pencacahan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas sensus

Kapan pelaksanan Sensus Pajak Nasional ?
Penyisiran dan pencacahan dilakukan bertahap
  • Tahap I : 30 September 2011 - 30 Desember 2011
  • Tahap II : 1 Januari 2012 s.d 30 September 2012
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Lalu siapa saja yang bisa menjadi tanggungan Wajib Pajak ???
Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.

Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya. 

Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.

Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)

2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)

Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.

Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus


Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. 

Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.

Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.

Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat

Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.

Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.

Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.320.000,00 setahun atau Rp. 110.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.

Penutup

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.

PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Topik Coretan: 0 komentar | edit post

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.