Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Kuliner Kota Tapis Berseri
PPN Dibebaskan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PPN dibebaskan dalam hal ini dapat dibagi menjadi tiga jenis antara lain :
  1. Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan  
  2. Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
  3. Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
Adapun rincian ketiga jenis diatas disebutkan sebagai berikut :

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
  1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
  2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
  6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan
  7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
  1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
  2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
  3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
  5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
  7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
  8. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI."
Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
  1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal, dan Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal
  2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: Jasa persewaan pesawat udara dan Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
  3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
  4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan nomor 1 diatas dan pembangunan  tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
  5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
  6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukungpertahanan nasional

Topik Coretan: 3 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Nilai lain
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Lain ditetapkan sebagai berikut :
  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
  12. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Yang menjadi catatan bahwa

Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita.
Perlakuan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
  1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam nomor 9 yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  2. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
  3. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam nomor 11 yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; 
  4. dan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam nomor 12 yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.
Topik Coretan: 1 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan ringkasan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2013 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), kewajiban penggunaan e-SPT PPN 111 telah mengalami perubahan cukup signifikan.

Kewajiban penggunaan e-SPT dikenakan terhadap :

Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. yang:
  • melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
  • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Wajib Pajak akhirnya diberi "kemudahan" dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terkait kewajiban penomoroan seri faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbtkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -08/PJ/2012 Tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Ringkas kata, yang menjadi perhatian akan perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini adalah HANYA pada masa berlaku ketentuan.

Terhitung mulai tanggal 1 April 2013:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013. 
  3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam dunia ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN (WAPU) terdiri dari tiga katagori :
  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
  2. Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontarktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
  3. Badan Usaha MiliK Negara (BUMN)

Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-563/KMK.03/2003 Tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya )

Definisi Bendaharawan :
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.

Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah antara lain :
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  2. pembayaran untuk pembebasan tanah; 
  3. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  5. pembayaran atas rekening telepon; 
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  7. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran KMK 563/KMK.03/2003


Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya) 

Definisi Kontraktor/ Pemegang Kuasa / Pemegang Izin
  1. Kontraktor kontrak kerjasama pengusahaan minyak dan gas bumi dan 
  2. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi 
Yang meliputi Kantor Pusat, Cabang dan Unitnya

Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontarktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi  antara lain :
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah termasuk PPN dan PPn BM
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  3. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  4. pembayaran atas rekening telepon; 
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran PMK 73/PMK.03/2010

Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-136/PMK.03/2012 Tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya)

Definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia , tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya .

Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk menjadi Pemungut PPN. Namun demikian, kewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha menjadi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN

Catatan :
  • Terhadap cabang-cabang BUMN yang telah melakukan pemusatan PPN terutang dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  • Dalam hal BUMN tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai pemungut PPN dilakukan di masing-masing tempat kegiatan usaha yang melakukan transaksi dengan PKP rekanan
Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh BUMN
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah termasuk PPN dan PPn BM
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  3. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  4. pembayaran atas rekening telepon; 
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran PMK 136/PMK.03/2012
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan aturan terbaru yang meskipun terbit di tahun 2012 namun berlaku di tahun 2013. Hal ini demi kesiapan sistem di DJP untuk mendukung aturan terbaru ini dan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi. Aturan terbaru ini yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 24 /PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan tata cara Pembatalan Faktur Pajak. 

Ketentuan-ketentuan yang disarikan antara lain:
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Ketentuan akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013. Sedangkan untuk pemohonan kode aktivasi dan password bisa disampaikan Awal Maret 2013
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan  Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dijelaskan bahwa :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean 
Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
sehingga terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.
contoh 1.
Perusahaan Tomoo Music BERDOMISILI di Jepang mengirimkan lagu kepada PT Musika di Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu tersebut. Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke Jepang. Atas jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PT Musika tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
contoh 2.
PT. Samsung Yo yang BERDOMISILI di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. oleh karena itu, PT Samsung Yo menyewa PT. Market Refere di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT. Market Refere tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.


Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya baik berupa barang/jasa produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri

Jenis- jenis Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak  
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif 
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen 
contoh :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya antara lain :
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses produksi
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen antara lain :
  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di pabrikan sawit
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak ada kaitan dengan  kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
contoh :
  • Pabrikan minuma ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon seluler kepada para direksinya.


Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diatur Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menyampaikan e-SPT antara lain :
  1. PKP yang Melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekpor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud
  2. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
  3. PKP yang melaporkan Pemberitahuan Impor Barang/JKP dari luar Daerah Pabean
  4. PKP yang menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
dengan Jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1(satu) Masa Pajak. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 (e-SPT) ini tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dianggap tidak menyampaiakn SPT Masa PPN dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban dan sanksi perpajakan tersebut di atas juga berlaku bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Dasar Pengenaan Pajak berupa :
  1. Harga Jual
  2. Nilai Penggantian
  3. Nilai Impor
  4. Nilai Ekspor
  5. Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar menghitung pajak yang terutang ( Pasal 1 Angka 17 UU No. 42 Tahun 2009)
Berikut penjelasannya :

Harga Jual
Adalah  nilai berupa uang, termasuk semua biaya  yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
  • Nilai berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam faktur pajak = harga jual
  • Semua biaya ini termasuk biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tersebut
Nilai Penggantian ( dipakai pada penyerahan Jasa Kena Pajak )
Adalah nilai berupa  uang, termasuk semua biaya  yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau oleh Penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena Pemnfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Nilai berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam faktur pajak = penggantian
  •  Semua biaya ini termasuk biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud tersebut
  • Dasar pengenaan pajak atas penyerahaan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2012 adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya
Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut menurut UU PPN
  • Nilai impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Nilai Lain
Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang



Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Barang atau jasa sebagai objek PPN ibedakan menjadi 2 : Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak

Barang Kena Pajak disingkat BKP
Adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak ( aktiva tetap, mesin, persediaan barang dll) atau barang tidak bergerak (gedung, dan barang tidak berwujud ( Franchise, Merek Dagang dll) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN

BKP Tertentu yang Pengenaan PPN-nya Diatur Khusus
Antara lain :
  • Katering
  • Kopra
  • Gula Pasir
  • Udang Beku
  • Listrik
  • Air Mineral
  • Minyak Goreng
Barang Tidak Kena Pajak
Barang Tidak Kena Pajak menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 dapat dikelompokkan seperti :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeborang yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di gotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering dan
  4. uang, emas batangan dan surat berharga. 
Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan BKP selain dilakukan dengan cara penjualan, dapat dilakukan melalui cara cara :
  • Perjanjian penjualan
  • Perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
  • Penyerahan kepada pedagang perantara
  • Penyerahan melalui juru lelang
  • Pemakaian sendiri
  • Pemberian cuma-cuma
  • Persediaan BKP dan aktiva saat pembubaran
  • Penyerahan dari pusat ke cabang/ atau antar cabang
  • Penyerahan dengan konsinyasi
Jasa Kena Pajak
Adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Jasa Pada kegiatan tertentuk yang dikenakan PPN
antara lain :
  • Jasa Perbankan
  • Jasa acara televisi
  • Jasa penggilingan Gabah
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelabuhan kapal pelayaran internasional
  • Jasa telekomunikasi
  • Jasa angkutan BBM
  • Jasa perdagangan
  • Sewa ruangan atau rumah oleh orang pribadi
  • Restrukturisasi
  • Perubahan selisih kurs
Jasa Tidak Kena Pajak
Jasa Tidak Kena Pajak menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 dapat dikelompokkan seperti :
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat denga perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa penyediaan telepon umum dengan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering





Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri

Definisi Pengusaha Kena Pajak 
Definisi Pengusaha sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang PPN adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, paling tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • menghasilkan barang
  • mengimpor barang
  • mengekspor barang
  • melakukan usaha perdagangan
  • memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
  • melakukan usaha jasa
  • memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabaen.

Apabila Pengusaha tersebut diatas melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil kecuali Pengusaha Kecil memilih sendiri dikukuhkan maka termasuk Pengusaha Kena Pajak disingkat PKP.

Kewajiban PKP
Kewajiban PKP yaitu melaporkan usahanya, memungut PPN, menyetorkan PPN kurang bayar, menyetorkan PPN Bm bila termasuk barang mewah dan melaporkan penghitungan pajak tersebut ke KPP bersangkutan.

Pengusaha OP atau Badan yang mempunyai lokasi usaha di beberapa wilayah KPP wajib melaporkan usahanya, dikukuhkan sebagai PKP di beberapa KPP tersebut.

Tata Cara Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP dapat dilakukan atau kemauan sendiri pengusaha atau dilakukan secara jabatan oleh PKP. Alasan pengkuhan yakni :
Peredaran usaha melebihi batas pengusaha kecil
persyaratan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau PKP lain
hak membuat faktur pajak dan mengkreditkan Pajak Masukan

Batas waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN 
Batas waktu penyetoran PPN kurang bayar dan pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya dari masa pajak bersangkutan. Misal penyetoran PPN kurang bayar pada masa bulan Januari 2011, maka batas jatuh tempo adalah akhir bulan Februari 2011. Apabila WP PKP tersebut terlambat maka dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sebesar 2 % perbulan maksimal 24 bulan (24x2% = 48%) ditambah lagi terlambat melaporkan, dikenakan denda Rp. 500.000.

Pengusaha Tertentu yang Diwajibkan PKP
Tanpa memperhatikan batasan peredaran usaha antara lain :
  • pedagang eceran besar
  • perdagangan kacamata
  • pengusaha yang berhubungan dengan pemungut
  • JO / Joint Operation
Pencabutan PKP
Pencabutan PKP oleh Dirjen Pajak dalam kondisi :
  • Pindah Alamat KPP lain
  • Bubar
  • Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP













Topik Coretan: 0 komentar | edit post

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.