- Tidak atau lupa mendaftar sebagai Wajib Pajak
- Tidak atau lupa mendaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP )
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP
- Tidak atau lupa mendaftarkan tanah dan atau bangunan
- Mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dengan tidak benar, lengkap dan jelas
- Tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
- Surat Pemberitahuan yang disampaikan tidak lengkap
- Ada data baru tetapi tidak membetulkan Surat Pemberitahuan
- Tidak menyelenggarakan pembukuan
- Tidak menyelenggarakan pencatatan
- Tidak menyimpan berkas, dokumen dan data
- Kesalahan dalam menentukan objek pajak
- Kesalahan dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak
- Penerapan tarif pajak yang salah
- Menghitung pajak yang terutang dengan tidak benar
- Tidak memotong atau memungut pajak
- Memotong dan memungut pajak yang tidak seharusnya
- Memotong atau memungut pajak tetapi tidak disetor
- Menerbitkan atau menggunakan bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
- Mengompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya
- Tidak membuat atau salah dalam membuat faktur pajak
- Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
- Mengkreditkan pajak masukan yang tidak seharusnya
- Menolak dilakukan pemeriksaan pajak
- Tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen saat pemeriksaan pajak
- Kurang membayar pajak
- Tidak atau terlambat membayar pajak
- Mengangsur atau menunda pembayaran pajak tanpa adanya Surat Keputusan
- Kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP )
- Tidak melampirkan Surat Setoran Pajak dalam Surat Pemberitahuan
- Terlambat mengajukan surat keberatan dan banding
- Tidak memberikan penjelasan atau pembuktian terkait pengajuan keberatan
- Penunjukan kuasa yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
- Sebagai pihak terkait tidak memberikan keterangan atau bukti
- Menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Alpa atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SELAMAT DATANG
TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.
Posting Komentar