Tampilkan postingan dengan label TIPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIPS. Tampilkan semua postingan
Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (menghindari antrian), mengurangi beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat maka dipandang perlu oleh DJP untuk memberikan kemudahan ( ( lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja) kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS

Sebelumnya apakah itu e-Flling ?
Definisi E-Filling
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 

Jadi menurut definisi diatas, E-Filing dapat dibagai menjadi dua kelompok/ fasilitas yang dapat diberikan
  
1. Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id 
Hanya memfasiitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS

SPT Tahunan OP Formulir 1770S 
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
SPT Tahunan OP Formulir 1770SS 
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

untuk SPT Tahunan OP Formulir 1770 belum dapat melaporkan melalui fasilitas E-Filling ini. 

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja.
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Layanan Fasilitas e-Filing / Langkah-Langkah dalam Pengisian sebagai berikut :

Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing 
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode) 
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.

4. Layanan pengisian SPT 
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.

5. Layanan pengiriman SPT 
WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

2. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
Formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak antara lain :
  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Belum baiknya pelayanan yang diberikan instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah) merupakan kesan dan pandangan umum yang disampaikan masyarakat. Layanan masih dianggap birokratis, tidak transparan, terlalu panjang, tidak jelas bahkan sering dirasakan berbelit-belit adalah diantara yang mengemuka sebagai gambarannya. Kesan dan pandangan ini pulalah sebagai tantangan berat yang harus dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

Guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, sebagai aplikasi nya telah ditetapkan 16 (enam belas) layanan unggulan perpajakan yang diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, dengan memangkas jangka waktu penyelesaian berbagai permohonan Wajib Pajak.

16 Layanan Unggulan
  1. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  3. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  4. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). 
  5. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
  6. Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 
  7. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  8. Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor. 
  9. Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  10. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23. 
  11. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan. 
  12. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 
  13. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu. 
  14. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  15. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. 
  16. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
Untuk lebih jelasnya klik disini
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Sensus Pajak Nasional masih akan terus berlanjut hingga akhir 2012. Program berskala nasional ini merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak.

Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.

Berikut 10 tips bagi wajib pajak agar siap menghadapi petugas sensus:
1.  Menunjukkan data atau dokumen seperti : 
  • KTP atau kartu identitas lain seperti Paspor/KITAS;Kartu NPWP;
  • Surat Pengukuhan PKP (bila ada);
  • Kartu/Nomor Pelanggan PLN
  • SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)
  • SPPT PBB
  • Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut)
  • Data gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden
2.  Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
3. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).

4.  Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan memiliki tanda pengenal dari DJP.

5.  Apabila masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.

6.   Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.

7.  Jangan sekali-kali meberikan fotokopi dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.

8.  Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.

9.  Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.

10.  Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.

Target dari SPN adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT PPh. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT.

Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan. 

Dasar hukum: 
  • Pengumuman No. PENG - 11/PJ.09/2011, 29 Oktober 2011
  • Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 239/PJ/2011, 29 September 2011
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 30/PJ/2011, 27 September 2011
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 75/PJ/2011, 27 September 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011, 12 September 2011
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK.03/2011, 12 September 2011
  • Surat Dirjen Pajak No. S - 249/PJ/2011, 14 Oktober 2011.
Topik Coretan: 0 komentar | edit post

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.