Tampilkan postingan dengan label WP BERTANYA AR MENJAWAB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WP BERTANYA AR MENJAWAB. Tampilkan semua postingan
Kuliner Kota Tapis Berseri
Objek Pajak
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun. Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang.  Tidak termasuk penghasilan dari usaha antara lain :
  1. penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
  3. usaha yang ataspenghasilannya telah dikenai PPh bersifat final
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas 
  1. pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembaca acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, perawagan/peragawati, pemain drama dan penari;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator;
  5. pengarang, peneliti, penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau perjanjian langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya;
Subjek Pajak 
Orang Pribadi atau badan tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak

Pengecualian Subjek Pajak
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya
  2. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4,8 Milyar 
Tarif Pajak
Pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1 % (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha

Saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013

Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final
Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dama satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar
Misal :
Tahun 2012 
omset perdagangan Rp. 4 Milyar

Tahun 2013
  • Dikenakan PPh Umum s.d sebelum berlaku PP 46 Tahun 2013
  • PPh Final 1% Juli s.d Des 2013 meskipun total omset tahun berjalan misalnya 6 Milyar
Tahun 2014
Jika omset tahun 2013 Rp. 6 Milayr maka di tahun 2014 dikenakan tarif umum ketentuan UU PPh

Yang perlu diketahui adalah
  1. Dasar peredaran bruto Rp. 4,8 Milyar untuk dapat dikenai PPh Final : Peredaran bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan)
  2. Dalam hal WP baru terdaftar pada tahun pajak yang sama sebelum PP ini berlaku : Peredaran bruto merupakan akumulasi peredaran bruto dari bulan berdiri s.d bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan
  3.  Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku : Dasar peredaran bruto merupakan peredaran bruto bulan pertama yang disetahunkan
Penghasilan yang dikenakan PPh Final tersendiri
Penghasilan yang telah dikenakan PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri yaitu penghasilan dari usaha jasa konstruksi tidak dikenakan PPh bersifat Final

Penghasilan dari luar negeri
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Kompensasi rugi
Ketentuan kompensasi menurut PP ini yaitu :
  1. berturut-turut sampai dengan 5 tahun
  2. tahun dikenakan PPh Final 1% tetap menjadi bagian dari perode 5 tahun tersebut
  3. kerugian pada tahun dikenakan PPh Final 1% tidak dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya 
Pemotongan dan Pemungutan PPh 
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh  WP yang telah dikenakan PPh Final PP ini, yang berdasarkan ketentuan UU PPh wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan UU PPh yang tidak bersifat final (misal PPh 23, PPh 22) dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2011.

Angsuran Masa
  • Setoran bulanan merupakan PPh Final 1%, bukan PPh Pasal 25
  • Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, maka tidak diwajibkan PPh Pasal 25
  • Jika terdapat penghasilan lain selain yang dikenakan PPh Final ini maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum
  • Jika terdapat angsuran PPh Pasal 25 atau PPh yang dipotong/dipungut pihak lain boleh dikreditkan serhadap PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final
  • Angsuran pajak pada tahun pajak pertama WP tidak dikenakan PPh Final bagi WP Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, dan WP Lainnya yang harus membuat laporan keuangan berkala, dan WP OPPT sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 7 huruf b dan c UU PPh. Namun bagi WP selain disebutkan tadi, angsuran pajhak diperlakukan seperti WP Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 7 huruf a UU PPh. Maka  Besaran angsuran pajak sesuai dengan ketentuan PMK 255/PMK.03/2008 sttd PMK 208/PMK.03/2009
 Penyetoran dan Pelaporan
  • Penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Final jika SSP telah divalidasi dengan NTPN 
  • Penyampaian SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
  • Kewajiban pelaporan ditiadakan untuk pelaporan SPT Masa PPh masa pajak Juli s.d Desember 2013
  • SPT Tahunan : Dilaporkan pada kelompok PPh Dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Formulir SPT Tahunan Form 1770 untuk WP OP dan 1771 untuk WP Badan masih bisa mengakomodasi ketentuan ini.

Berikut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 di bisa di download di link ini PP 46/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2013 bisa di download di link ini PMK 07/2013


Kuliner Kota Tapis Berseri
Pada Acara sosialisasi yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bayak sekali pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Maklum, ketentuan ini cukup baru dan sekaligus cukup "sangat berbeda" dengan aturan sebelumnya.

Berikut pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh Wajib Pajak :

Kapan berlakunya ketentuan faktur pajak ini ?? 
AR menjawab :
Sesuai dengan Pasal 19 PER-24/PJ/2012  ini disebutkan bahwa
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Jadi sebenarnya ketentuan ini wajib berlaku 1 April 2013 dan sebaiknya Wajib Pajak mulai menyampaikan permohonan tahap pertama dari permberlakun aturan ini yaitu Permohonan Kode Aktivasi dan Password makin baik di awal Maret 2013 dalam rangka menghindari antrian atau mungkin kekeliruan dalam hal prakteknya di lapangan

Bagaimana bentuk surat permohonan aktivasi & surat permohonan nomor seri , bebas atau ada aturan baku ?
AR menjawab :
Sesuai dengan Pasal 8 PER-24/PJ/2012
(1) PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
Sesuai dengan Pasal 9
(1) PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.

Jadi untuk bentuk baku kedua surat permohonan tersebut tidak asal, namun harus sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak ini.

Dalam menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pegawai yg berhak menandatangani faktur pajak disertai contoh tanda tangan itu melampirkan fotocopy KTP yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pertanyaan saya adalah pejabat yang berwenang tersebut apakah lurah dimana KTP tersebut dikeluarkan atau hanya pegawai yg berwenang?
AR Menjawab :
Sesuai dengan referensi yang saya baca perihal legalisasi KTP ini dari http://disdukcatpilkabupatenpemalang.blogspot.com/2011/03/penandatanganan-legalisir-kk-dan-ktp.html

Penandatanganan Legalisir KK dan KTP
Saat ini sudah ada kejelasan dan ketegasan berkaitan Penandatanganan Legalisir KK dan KTP di Kabupaten Pemalang. Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang tanggal 28 Februari 2011 Nomor : 471 / 678 / Disdukcatpil ttg Petunjuk Penandatanganan Legalisir KK dan KTP disebutkan :
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ; Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.
4.Namun demikian apabila masih dijumpai permohonan penanda-tanganan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penandatanganannya didelegasi-kan kepada Camat, maka penandatanganan legalisirnya dilakukan oleh Camat.

Jadi untuk legalisasi KTP tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini jika ditemukan case seperti diatas maka sudah dapat disimpulkan diatas. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari Kring Pajak 500200 bahwa untuk Pejabat yang berwenang bisa dilakukan oleh Kelurahan

Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur, apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?
AR Menjawab :
Tentu saja bisa dilakukan namun dalam hal ini bukan dengan surat kuasa namun Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak sesuai dengan format baku di Lampiran VB PER-24/PJ/2012 ini dengan dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak

Saya ingin menanyakan mengenai fungsi Kode Aktivasi, apakah itu untuk login ke suatu aplikasi atau hal lain ? 
AR Menjawab :
Pada Halaman 9 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
disebutkan :
c. Petugas mempersilahkan PKP untuk menginput Kode Aktivasi dan Password pada sistem secara mandiri;
1) dalam hal PKP salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP; atau
2) dalam hal Kode Aktivasi dan Password yang diinput PKP benar, Petugas melanjutkan ke proses selanjutnya..........

Untuk menginput kode tersebut pada sistem akan disediakan beberapa komputer di Kantor Pelayanan Pajak

Apa patokan kita untuk meminta jumlah nomor faktur pajak ?apakah kita dapat meminta nomor seenaknya atau ditentukan waktunya ( cth : 3 bln sekali / 1 tahun sekali )
AR Menjawab :
Pada Halaman 9 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
disebutkan :
Catatan:
1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
a. jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

Jadi permintaan jumlah nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan/batasan pada uraian diatas. Namun dalam hal faktur pajak mengikuti ketentuan pada huruf b diatas, maka silakan meminta sesuai kehendak asalkan tidak melebihi batasan. Untuk PKP yang melaporkan faktur pajak nihil mengikuti ketentuan angka 1. 

Bila ada faktur pajak keluaran di bulan Januari s.d Maret 2013 yang penomorannya salah dan kita baru menyadarinya di bulan Mei 2013, dimana peraturan tersebut (Per-24/PJ/2012) sudah berlaku, apakah pembetulannya harus memakai nomor baru yang diatur dalam Per-24/PJ/2012 dimana penomorannya sudah diatur sedemikian rupa, ataukah masih menggunakan peraturan lama dengan melanjutkan nomor terakhir yang dikeluarkan oleh si Wajib Pajak sendiri?
AR Menjawab : 
Ketentuan yang berlaku dalam hal pembetulan SPT Masa PPN adalah ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bayak sekali pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang wajib berlaku per 1 April 2013.

Dalam formulir VA Per 24 thun 2012 disebutkan penandatangan "PKP atau PEJABAT / PEGAWAI". Sedangkan sebelumnya disebutkan "PEJABAT/KUASA". Kira-kira apa ya beda makna dari PEGAWAI DENGAN KUASA dalam formulir ini???? 
AR Menjawab :
Karena di PER 24/[PJ./2012 tidak secara tegas dijelaskan/dicantumkan bahwa penandatangan faktur pajak bisa dikuasakan maka dalam hal diambil kesimpulan bahwa penandatangan faktur pajak tidak bisa lagi dikuasakan

Bagaimana Legalisasi dalam hal Penandatangan Faktur Pajak adalah orang asing (WNA)
AR Menjawab :
Direktorat Jenderal Pajak telah berkomunikasi dengan pihak kedutaan besar negara lain perihal legalisasi tersebut dan diberikan penegasan kepada masing-masing KPP dengan dikeluarkan Surat dari Direktur  Peraturan Perpajakan 1 dengan nomor S- 414/PJ.02/2013 dengan kesimpulan :
  1. Fotocopy paspor luar negeri dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari institusi yang menerbitkan paspor luar negeri tersebut atau pihak kedutaan (embassy) negara orang asing tersebut di Indonesia
  2. Legalisasi paspor dalam berbentuk surat yang dibuat oleh pihak kedutaan negara orang asing itu di Indonesia yang menerangkan/menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah pemegang paspor negara bersangkutan dan surat tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan fotocopy paspor orang asing tersebut




SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.