Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT
Kelebihan e-SPT:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
- Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
- Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
- Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
- Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
- Menghindari pemborosan penggunaan kertas
- Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
1. Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :
- e-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan klik Installer
- e-SPT PPh Pasal 21 klik Installer
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan klik Installer
- SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sesuai dengan katagori WP OP Klik Installer 1770, Installer 1770S, Installer 1770SS
- e-SPT PPh Pasal 4 (2) klik Installer dan updatenya Patch Update
- e-SPT PPh Pasal 15 klik Installer
- e-SPT PPh Pasal 21 klik Installer dan updatenya Patch Update
- e-SPT PPh Pasal 22 klik Installer
- e-SPT PPh Pasal 23/26 klik Installer dan updatenya Patch Update
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan sesuai dengan jenis mata uangnya yang dipakai klik Installer Dollar Installer Rupiah Patch Update Dollar Patch Update Rupiah
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sesuai dengan katagori WP OP Klik Installer 1770 Installer 1770S Installer 1770SS Patch Update 1770 Patch Update 1770S
- e-SPT PPN klik Installer
- e-SPT PPN Norma klik Installer
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sesuai dengan katagori WP OP klik Installer 1770 Installer 1770S Installer 1770SS
Keterangan :
Cara Join Rar : Setelah download seluruh part, letakkan dalam satu folder, dan ekstrak hanya part 1 saja
Posting Komentar