Kuliner Kota Tapis Berseri
Pada Acara sosialisasi yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bayak sekali pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Maklum, ketentuan ini cukup baru dan sekaligus cukup "sangat berbeda" dengan aturan sebelumnya.

Berikut pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh Wajib Pajak :

Kapan berlakunya ketentuan faktur pajak ini ?? 
AR menjawab :
Sesuai dengan Pasal 19 PER-24/PJ/2012  ini disebutkan bahwa
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

Jadi sebenarnya ketentuan ini wajib berlaku 1 April 2013 dan sebaiknya Wajib Pajak mulai menyampaikan permohonan tahap pertama dari permberlakun aturan ini yaitu Permohonan Kode Aktivasi dan Password makin baik di awal Maret 2013 dalam rangka menghindari antrian atau mungkin kekeliruan dalam hal prakteknya di lapangan

Bagaimana bentuk surat permohonan aktivasi & surat permohonan nomor seri , bebas atau ada aturan baku ?
AR menjawab :
Sesuai dengan Pasal 8 PER-24/PJ/2012
(1) PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
Sesuai dengan Pasal 9
(1) PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IVD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.

Jadi untuk bentuk baku kedua surat permohonan tersebut tidak asal, namun harus sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak ini.

Dalam menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pegawai yg berhak menandatangani faktur pajak disertai contoh tanda tangan itu melampirkan fotocopy KTP yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pertanyaan saya adalah pejabat yang berwenang tersebut apakah lurah dimana KTP tersebut dikeluarkan atau hanya pegawai yg berwenang?
AR Menjawab :
Sesuai dengan referensi yang saya baca perihal legalisasi KTP ini dari http://disdukcatpilkabupatenpemalang.blogspot.com/2011/03/penandatanganan-legalisir-kk-dan-ktp.html

Penandatanganan Legalisir KK dan KTP
Saat ini sudah ada kejelasan dan ketegasan berkaitan Penandatanganan Legalisir KK dan KTP di Kabupaten Pemalang. Merujuk Surat Edaran Bupati Pemalang tanggal 28 Februari 2011 Nomor : 471 / 678 / Disdukcatpil ttg Petunjuk Penandatanganan Legalisir KK dan KTP disebutkan :
1.Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pada pasal 59 ayat (3), ditetapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan adminsitrasi kependudukan ; Instansi Pelaksana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Aministrasi Kependudukan pada pasal 27 ayat (1) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota ;
2.Dari ketentuan dimaksud mengamanatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi kependudukan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk.
3.Berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa untuk menjaga dan mengamankan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, maka penandatanganan LEGALISIR Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana pelayananan urusan administrasi kependudukan.
4.Namun demikian apabila masih dijumpai permohonan penanda-tanganan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penandatanganannya didelegasi-kan kepada Camat, maka penandatanganan legalisirnya dilakukan oleh Camat.

Jadi untuk legalisasi KTP tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini jika ditemukan case seperti diatas maka sudah dapat disimpulkan diatas. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari Kring Pajak 500200 bahwa untuk Pejabat yang berwenang bisa dilakukan oleh Kelurahan

Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur, apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?
AR Menjawab :
Tentu saja bisa dilakukan namun dalam hal ini bukan dengan surat kuasa namun Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak sesuai dengan format baku di Lampiran VB PER-24/PJ/2012 ini dengan dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak

Saya ingin menanyakan mengenai fungsi Kode Aktivasi, apakah itu untuk login ke suatu aplikasi atau hal lain ? 
AR Menjawab :
Pada Halaman 9 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
disebutkan :
c. Petugas mempersilahkan PKP untuk menginput Kode Aktivasi dan Password pada sistem secara mandiri;
1) dalam hal PKP salah menginputkan Kode Aktivasi dan/atau Password, surat permintaan dikembalikan kepada PKP; atau
2) dalam hal Kode Aktivasi dan Password yang diinput PKP benar, Petugas melanjutkan ke proses selanjutnya..........

Untuk menginput kode tersebut pada sistem akan disediakan beberapa komputer di Kantor Pelayanan Pajak

Apa patokan kita untuk meminta jumlah nomor faktur pajak ?apakah kita dapat meminta nomor seenaknya atau ditentukan waktunya ( cth : 3 bln sekali / 1 tahun sekali )
AR Menjawab :
Pada Halaman 9 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak
disebutkan :
Catatan:
1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
a. jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

Jadi permintaan jumlah nomor seri faktur pajak sesuai dengan ketentuan/batasan pada uraian diatas. Namun dalam hal faktur pajak mengikuti ketentuan pada huruf b diatas, maka silakan meminta sesuai kehendak asalkan tidak melebihi batasan. Untuk PKP yang melaporkan faktur pajak nihil mengikuti ketentuan angka 1. 

Bila ada faktur pajak keluaran di bulan Januari s.d Maret 2013 yang penomorannya salah dan kita baru menyadarinya di bulan Mei 2013, dimana peraturan tersebut (Per-24/PJ/2012) sudah berlaku, apakah pembetulannya harus memakai nomor baru yang diatur dalam Per-24/PJ/2012 dimana penomorannya sudah diatur sedemikian rupa, ataukah masih menggunakan peraturan lama dengan melanjutkan nomor terakhir yang dikeluarkan oleh si Wajib Pajak sendiri?
AR Menjawab : 
Ketentuan yang berlaku dalam hal pembetulan SPT Masa PPN adalah ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bayak sekali pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang wajib berlaku per 1 April 2013.

Dalam formulir VA Per 24 thun 2012 disebutkan penandatangan "PKP atau PEJABAT / PEGAWAI". Sedangkan sebelumnya disebutkan "PEJABAT/KUASA". Kira-kira apa ya beda makna dari PEGAWAI DENGAN KUASA dalam formulir ini???? 
AR Menjawab :
Karena di PER 24/[PJ./2012 tidak secara tegas dijelaskan/dicantumkan bahwa penandatangan faktur pajak bisa dikuasakan maka dalam hal diambil kesimpulan bahwa penandatangan faktur pajak tidak bisa lagi dikuasakan

Bagaimana Legalisasi dalam hal Penandatangan Faktur Pajak adalah orang asing (WNA)
AR Menjawab :
Direktorat Jenderal Pajak telah berkomunikasi dengan pihak kedutaan besar negara lain perihal legalisasi tersebut dan diberikan penegasan kepada masing-masing KPP dengan dikeluarkan Surat dari Direktur  Peraturan Perpajakan 1 dengan nomor S- 414/PJ.02/2013 dengan kesimpulan :
  1. Fotocopy paspor luar negeri dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari institusi yang menerbitkan paspor luar negeri tersebut atau pihak kedutaan (embassy) negara orang asing tersebut di Indonesia
  2. Legalisasi paspor dalam berbentuk surat yang dibuat oleh pihak kedutaan negara orang asing itu di Indonesia yang menerangkan/menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah pemegang paspor negara bersangkutan dan surat tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan fotocopy paspor orang asing tersebut




Topik Coretan: edit post
1 Response
  1. Unknown Says:

    untuk kuasa pengambilan no seri faktur pajak apakah ada di atur ???


Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.