Kuliner Kota Tapis Berseri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan  Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dijelaskan bahwa :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean 
Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
sehingga terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak.
contoh 1.
Perusahaan Tomoo Music BERDOMISILI di Jepang mengirimkan lagu kepada PT Musika di Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu tersebut. Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke Jepang. Atas jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PT Musika tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai
contoh 2.
PT. Samsung Yo yang BERDOMISILI di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. oleh karena itu, PT Samsung Yo menyewa PT. Market Refere di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT. Market Refere tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.


Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.