Kuliner Kota Tapis Berseri
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara :
1. Secara langsung
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung melalui:
  • Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (TPT KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat;
  • Pojok Pajak ;
  • Mobil Pajak;
  • Drop Box di tempat publik (perkantoran, pusat bisnis, pertokoan, dan lainnya
2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
4. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).

Untuk kemudahan penyampaian SPT Tahunan oleh Wajib Pajak, maka KPP telah membuat fasilitas berupa penyampaian SPT Tahunan melalui DROPBOX. Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 30 April. Jadwal dan Lokasi Drop Box dapat dilihat di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 500200 atau KPP terdekat.

Untuk penyampaian SPT Tahunan dengan kriteria tertentu yang meliputi :
  • SPT Tahunan lebih bayar,
  • SPT Tahunan pembetulan,
  • SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
  • SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
HARUS disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, SPT dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Anda terdafar atau secara e-Filing.

Dan berikut tata cara penyampaian SPT Tahunan :
Prosedur penyampaian SPT secara langsung 
  • Wajib Pajak menyiapkan SPT Tahunan PPh yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak mengalami perubahan data, Wajib Pajak harus mengisi dan melampirkan lembar perubahan data identitas Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. Dalam hal SPT disampaikan dalam amplop atau kemasan lainnya, amplop atau kemasan lainnya tersebut akan dibuka oleh Petugas
  • Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT tersebut, Petugas Penerima SPT akan melakukan penelitian kelengkapan SPT
  • Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT : 
  1. apabila SPT Tahunan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
  2. apabila SPT Tahunan tidak lengkap maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
  • Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT tersebut, maka :
  1. Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
  2. Penelitian kelengkapan baru akan dilakukan di KPP tempat WP terdaftar dan apabila SPT tidak lengkap Wajib Pajak akan dikirim Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak.
  3. Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
  4. Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
  5. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Prosedur penyampaian SPT melalui pos /jasa ekspedisi/kurir 
  • Wajib Pajak menyiapkan SPT Tahunan PPh yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap. Dalam hal Wajib Pajak mengalami perubahan data, Wajib Pajak harus mengisi dan melampirkan lembar perubahan data identitas Wajib Pajak.
  • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut (format sesuai dengan Lampiran I PER-26/PJ/2012) :
  1. Nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Tahun Pajak;
  4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …); 
  6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada); 
  7. Nomor Telepon;
  8. Pernyataan; dan
  9. Tanda Tangan Wajib Pajak
  •  SPT dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh dari pos/jasa ekspedisi/kurir dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap 
Prosedur penyampaian SPT dengan e-Filing melalui Website DJP 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) adalah Wajib Pajak yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS
  • Cara memperoleh e-FIN adalah WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak ; atau secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-39/PJ/2011.
  • WP yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki e-FIN.
  • WP  yang sudah mendapatkan e-FIN, harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak  
  • WP yang telah terdaftar sebagai WP e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
  • Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
  • Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
  1. Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
  2. SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29;
  3. Surat Kuasa Khusus;
  4. Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri;
  5. Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, tidak wajib disampaikan oleh WP ke KPP tempat WP terdaftar apabila isinya sudah di-entry secara benar dan lengkap dan disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
Prosedur penyampaian SPT dengan e-Filing melalui perusahaan ASP
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
  • WP mengajukan surat permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak. (contoh surat permohonannya ada di Lampiran I PER-47/PJ./2008)
  • WP yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Setelah mendaftarkan diri, WP akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana WP mendaftarkan diri.
  • e-SPT yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital disampaikan secara elektronik ke DJP melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
  • Dalam hal SPT menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, WP wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada e-SPT sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. 
  • WP yang menyampaikan SPT melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.  
  • Apabila e-SPT tersebut dinyatakan lengkap oleh DJP, maka kepada WP diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. 
  • WP wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke KPP tempat WP terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT (dengan surat pengantar sesuai dengan contoh Lampiran II PER-47/PJ./2008). 
Kelengkapan SPT Tahunan Orang Pribadi


Kelengkapan SPT Tahunan Badan 
  • NPWP, Nama Perusahaan/Badan, dan Alamat tercantum dengan lengkap dan jelas;
  • Tanda tangan direktur (atau pihak yang ditunjuk dengan Surat Kuasa Khusus) dan Stempel/Cap Perusahaan/Badan pada SPT Induk;
  • SPT Tahunan terisi dengan lengkap dan jelas (SPT Induk, lampiran umum dan lampiran khusus)
  • Melampirkan bukti pelunasan (SSP) apabila SPT berstatus KURANG BAYAR;
  • Menyertakan Lampiran Keterangan dan atau Dokumen yang disyaratkan (Laporan Keuangan, Bukti potong, dan lain-lain);
  • Mengisi Lembar Informasi pada Amplop SPT Tahunan (apabila dikirim melalui Pos/Jasa ekspedisi/kurir)  berisikan:
  1. Nama Perusahaan/Badan;
  2. NPWP;
  3. Tahun Pajak;
  4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...);
  6. Perubahan Data;
  7. Nomor Telepon;
  8. Pernyataan; dan
  9. Tanda Tangan Direktur dan Stempel/Cap Perusahaan/Badan.
Apabila SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak melalui Pos/jasa ekspedisi atau secara langsung namun bukan di KPP tempat WP terdaftar ternyata tidak lengkap (tidak dilakukan penelitian kelengkapan di depan) maka tindak lanjutnya antara lain :
  • KPP tempat WP terdaftar akan melakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan apabila berdasarkan penelitian kelengkapan SPT, SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
  • Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan tersebut, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan menyerahkannya kepada Petugas TPT.
  • Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
  • Apabila sampai batas waktu  30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak; atau 
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP (dalam hal surat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP), telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara bersama-sama (misalnya penyampaian SPT 1 unit kantor dengan cara :
    • Wajib Pajak yang akan melakukan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif akan dilayani sampai dengan tanggal 10 Maret 2013 untuk mencegah terjadinya kekurangan waktu bagi Wajib Pajak yang akan melengkapi SPT Tahunannya dalam hal terdapat syarat yang kurang lengkap.
    • Wajib Pajak yang menyampaikan setelah tanggal 10 Maret 2013, maka tidak akan dilayani secara kolektif.
    • Wajib Pajak dapat menghubungi KPP untuk pengaturan jadwal dan lokasi penyampaian SPT Tahunan PPh secara kolektif. Misalnya di lokasi kantor Wajib Pajak atau di TPT KPP.
      Apabila isi amplop yang disampaikan ternyata bukan merupakan SPT Tahunan PPh
      Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.

      Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan secara langsung ke TPT KPP WP Terdaftar
      • Dalam hal SPT Tahunan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka:
      1. penelitian kelengkapan SPT dilakukan oleh Account Representative;
      2. selain penelitian kelengkapan SPT tersebut, dilakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
      • Apabila SPT Tahunan Pembetulan tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan, maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
      Apa hal-hal yang dapat menjadikan SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan 
        1. SPT Tahunan yang tidak ditandatangani; atau
        2. SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/ dokumen;
        3. SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar disampaikan setelah melewati 3 tahun dan telah ditegur tertulis;
        4. SPT Tahunan disampaikan setelah diperiksa/diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);
          Untuk SPT nomor 1 dan 2, Wajib Pajak akan diberikan surat permintaan kelengkapan SPT terlebih dahulu. apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Wajib Pajak tidak merespon, maka akan dilakukan pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.



          Topik Coretan: edit post
          0 Responses

          Posting Komentar

          SELAMAT DATANG

          TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.