Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 182/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan masa dalam satu surat pemberitahuan masa, Bahwa wajib pajak dengan kriteria tertentu ini dapat menyampaikan satu surat pemberitahuan masa yang meliputi beberapa masa pajak sekaligus.
Wajib pajak tertentu tersebut meliputi :
  1. Wajib Pajak usaha kecil ; atau
  2. Wajib Pajak didaerah tertentu
Namun sebelumnya, Wajib Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat dua bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh wajib pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria, maka Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Fasilitas ini diberikan agar tidak memberatkan/ merepotkan Wajib Pajak kriteria tertentu yang harus rutin setiap bulan melaporkan SPT Masa yang kadangkala nihil.

Dengan menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak pula dapat menghindari dikenakannnya Surat Tagihan Pajak akibat keterlambatan atau telat menyampaikan SPT Masa/ Tahunan.
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.