Kuliner Kota Tapis Berseri
Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Terkecuali 6 jenis sumbangan saja.

Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:

  1. Sumbangan keagamaan;
  2. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
  3. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan;
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
  6. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang PPh di tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
  • Didukung oleh bukti yang sah.
  • Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
  • Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
  • Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.
Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.