Pengertian Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya baik berupa barang/jasa produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri
Jenis- jenis Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk
kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang
bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,
dan manajemen
contoh :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya antara lain :
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses produksi
- Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen antara lain :
- Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di pabrikan sawit
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk
kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang
bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,
dan manajemen.
contoh :
- Pabrikan minuma ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
- Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya
- Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon seluler kepada para direksinya.
Posting Komentar