Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya baik berupa barang/jasa produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri

Jenis- jenis Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak  
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif 
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen 
contoh :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya antara lain :
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses produksi
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen antara lain :
  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di pabrikan sawit
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya
Pemakaian Sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak ada kaitan dengan  kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
contoh :
  • Pabrikan minuma ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon seluler kepada para direksinya.


Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.