Kuliner Kota Tapis Berseri
Salah satu tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 Tanggal 20 Februari 2006 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern Pasal 2 Angka 1 huruf c adalah menyusun Profile Wajib Pajak.

Lalu apa itu profile Wajib Pajak ? Profile Wajib Pajak tidak berbeda jauh dengan company profile yang dibuat perusahaan tertentu. Intinya profile ini memberitahukan hal-hal yang dipandang perlu diketahui oleh pihak fiskus. Maka tidak heran bila AR getol mencari informasi lebih lanjut tentang WP yang ditangani olehnya baik dengan cara melakukan visit, hunting lewat media online/internet, penelitian berkas dan lain sebagainya. 

Untuk Lebih jelas Profile Wajib Pajak, Penulis jabarkan sebagai berikut :

Pengertian Profile Wajib Pajak
Yang dimaksud dengan profile adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain. 

Tujuan Profile Wajib Pajak
Tujuan Profile Wajib Pajak adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan terutama untuk bahan analisis, mengukur tingkat resiko dan kepatuhan WP serta untuk lebih mengenal WP yang terdaftar di unit kerjanya dan dapat memonitor perkembangan usaha WP bersangkutan dan melakukan pengawasan, penggalian potensi dan pelayanan yang lebih baik.

Informasi yang dimuat dalam Profile Wajib Pajak antara lain :
1. Data Permanen :
  • Identitas WP meliputi : Nama, NPWP, Tanggal Terdaftar/SKT,  Contact Person/CP, Tanggal Pengukuhan PKP, Kewajiban Perpajakan (Misal PPh Badan, PPh OP, Pasal 21/22/23/25, PPN dan lainnya), Jenis Usaha/KLU, Merk Usaha, Nomor dan Tanggal SIUP, Status Tunggal/Pusat/Cabang, Alamat (alamat Pusat, alamat Cabang, Denah lokasi, Nomor Telepon/Faximile, Email), Akte Pendirian/Perubahan, Susunan Keluarga(WP OP), Nomor KTP (WP OP),Tempat dan Tanggal Lahir (WP OP)
  • Struktur Organisasi
  • Nomor Rekening Koran Bank (jika ada)
  • Status Modal (PMA/PMDN/BUMN/BUMD/Swasta lainnya
  • Pemegang Saham dan Struktur Permodalan
  • Pengurus dan Komisaris
  • Surat Persetujuan BKPM
  • Surat Persetujuan Menteri Keuangan untuk pembukuan dalam bahasa asing
  • Fasilitas perpajakan
  • Pohon Kepemilikan/Hubungan Istimewa
  • Kegiatan Usaha dan Flowchart
  • Kapasitas Produksi
  • Proses Produksi
  • Input/Bahan Baku
  • Supplier Utama
  • Output/ Hasil Produksi
  • Costumer Utama
  • Tenaga Kerja
  • Prospektus
2. Data Akumulatif
  • Data Perkembangan Usaha (Rekap Laporan Rugi Laba, Rekap Neraca, RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan)
  • Kewajiban Perpajakan mengenai pelaporan, pembayaran, ketetapan, restitusi, tunggakan, keberatan dan banding, pemeriksaan dan tindakan penagihan aktif
  • Data Lawan Transaksi/ Pihak Ketiga seperti supplier, customer, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pemotong/pemungut, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa, lapora periodik kepada piha ketiga (seperti perusahaan pertambangan kepada kementerian ESDM)
Collecting Data
Pengumpulan data tentang WP tidak hanya berasal dari informasi yang diberikan oleh WP bersangkutan, namun bisa saja dari hasil pengumpulan data dari beberapa sumber. Cara yang dilakukan antara lain :
  1. Download dari data Sistem Informasi DJP untuk mengumpulkan semua data tentang WP tersebut
  2. Mengumpulkan data dari berkas WP
  3. Mengumpulkan data dari KPP lain
  4. Mengumpulkan data dari otoritas pengawas (misa data WP BUMN yang diperiksa BPKP, data perusahaan go public dari BEJ)
  5. Observasi (misalnya Laporan Visit AR)
  6. Kuesioner
  7. Wawancara (mis. Konseling, Focus Group Discussion per Sector, Industrial Partnership)
  8. Eksplorasi data sekunder
  9. Kerjasama dengan pihak lain
Sumber Data
Data-data yang dihimpun oleh AR dapat dibagi menjadi dua jenis antara lain :
  1. Data Internal : Data yang diperoleh dari database perpajakan (misalnya SPT dan lampirannya serta hasil pemeriksaan)
  2. Data Eksternal : Data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain baik dari KPP lainnya maupun dari pihak ketiga misalnya dari otoritas pengawas, media massa, internet, dan lawan transaksi.
Evaluasi atas Profile Wajib Pajak
Setelah dilakukan pembuatan profile, evaluasi/analisis perpajakan WP per tahun pajak yang antara lain mencakup :
  • Finantial Ratio Analysis seperti Return On Asset (ROA), Earning Before Interest And Tax (EBIT), Gross Profit Margin (GPM), Corporate Tax To Turn Over Ratio (CTTOR), Tax To Turn Over Ratio (TTOR);
  • Membuat local sectoral /subsectoral Benchmarking
  • Rasio kapasitas produksi terhadap omset
  • Rasio Impor Terhadap Omset/Ekspor
  • Rasio karyawan terhadap produksi
  • Rasio modal dan pinjaman
  • Tren/perkembangan kegiatan
  • Rendemen produksi
  • Analisis lainnya ;
Tindak Lanjut Atas Profile Wajib Pajak
Setelah hasil evaluasi terhadap profile Wajib Pajak dilakukan tindak lanjut yang mencakup antara lain :
1. Pemutakhiran data WP
Melalui evaluasi profile WP, akan diketahui data dan informasi yang sebenarnya dari WP. Bila ternyata data dan informasi tersebut berbeda dengan data yang ada di database Direktorat Jenderal Pajak maka dilakukan pemutakhiran data WP baik data master file maupun data perpajakannya
2. Penggalian potensi
Berdasarkan hasil evaluasi data dan/atau profile WP, dilakukan penggalian potensi pajak antara lain :
  • Penggalian potensi pajak dari WP itu sendiri
  • Penggalian potensi pajak dari pengurus, komisaris dan pemilik
  • Penggalian potensi dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut seperti supplier, rekanan, costumer, kreditur, debitur, transaksi hubungan istimewa
  • Penggalian potensi pajak dari data silang dan pihak ketiga
  • Metode penggalian potensi : Dalam melakukan penggalian potensi, metode-metode yang dapat dilakukan antara lain Pembetulan SPT (himbauan tertulis, korespondensi, counseling), kegiatan penetapan, kegiatan pemeriksaan, penyidikan, pencairan tunggakan, penyesuaian setoran masa (misalnya pasca audit), ekualisasi PPh PPN (misalnya jasa luar negeri, omset, biaya), pengenaan PPN terhadap kegiatan membangun sendiri (KMS)

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.