Kuliner Kota Tapis Berseri

Definisi Pengusaha Kena Pajak 
Definisi Pengusaha sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang PPN adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, paling tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • menghasilkan barang
  • mengimpor barang
  • mengekspor barang
  • melakukan usaha perdagangan
  • memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
  • melakukan usaha jasa
  • memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabaen.

Apabila Pengusaha tersebut diatas melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil kecuali Pengusaha Kecil memilih sendiri dikukuhkan maka termasuk Pengusaha Kena Pajak disingkat PKP.

Kewajiban PKP
Kewajiban PKP yaitu melaporkan usahanya, memungut PPN, menyetorkan PPN kurang bayar, menyetorkan PPN Bm bila termasuk barang mewah dan melaporkan penghitungan pajak tersebut ke KPP bersangkutan.

Pengusaha OP atau Badan yang mempunyai lokasi usaha di beberapa wilayah KPP wajib melaporkan usahanya, dikukuhkan sebagai PKP di beberapa KPP tersebut.

Tata Cara Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP dapat dilakukan atau kemauan sendiri pengusaha atau dilakukan secara jabatan oleh PKP. Alasan pengkuhan yakni :
Peredaran usaha melebihi batas pengusaha kecil
persyaratan transaksi dengan bendaharawan pemerintah atau PKP lain
hak membuat faktur pajak dan mengkreditkan Pajak Masukan

Batas waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN 
Batas waktu penyetoran PPN kurang bayar dan pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya dari masa pajak bersangkutan. Misal penyetoran PPN kurang bayar pada masa bulan Januari 2011, maka batas jatuh tempo adalah akhir bulan Februari 2011. Apabila WP PKP tersebut terlambat maka dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sebesar 2 % perbulan maksimal 24 bulan (24x2% = 48%) ditambah lagi terlambat melaporkan, dikenakan denda Rp. 500.000.

Pengusaha Tertentu yang Diwajibkan PKP
Tanpa memperhatikan batasan peredaran usaha antara lain :
  • pedagang eceran besar
  • perdagangan kacamata
  • pengusaha yang berhubungan dengan pemungut
  • JO / Joint Operation
Pencabutan PKP
Pencabutan PKP oleh Dirjen Pajak dalam kondisi :
  • Pindah Alamat KPP lain
  • Bubar
  • Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP













Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.