Kuliner Kota Tapis Berseri
Apa itu Sensus Pajak Nasional ?
Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis data dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Apa dasar hukumnya ?
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
Apa tujuan Sensus Pajak Nasional ?
  1. Perluasan basis pajak
  2. Peningkatan penerimaan pajak
  3. Peningkatan jumlah penerimaan SPT Tahunan PPh
  4. Pemutakhiran dan pertukaran data WP
  5. Pencairan tunggakan pajak
Apa manfaatnya ?
  1. Bagi pemerintah, sensus ini bermanfaat untuk menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan  penerimaan pajak
  2. Bagi wajib pajak bermanfaat untuk mendapatkan keadilan dalam berusaha
Siapa sasaran Sensus Pajak Nasional ?
Orang pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise bulding dan kawasan permukiman

Bagaimana tahapan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ?
Tahapan Sensus Pajak ini meliputi :
  1. Sub Tim Penyisiran berdasarkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan dengan Pihak Ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW, Ketua RT, pengelola/manajemen perumahan/apartemen, perhimpunan dan tokoh masyarakat)
  2. Sub Tim Penyisiran didampingi oleh petugas yang berasal dari lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan Formulir Isian Sensus (FIS) kepada responden
  3. Sebelum menyampaikan FIS, Sub Tim Penyisiran wajib menunjukkan Surat Tugas dan Identitas Petugas Sensus dan kemudian memberikan penjelasan kepada responden terkait dengan sensus.
  4. Meminta responden untuk mengisi dan/atau menandatangani FIS
Bagaimana jika responden menolak untuk mengisis FIS ?
Petugas sensus akan memberikan Pamflet/brosur perpajakan dan menyampaikan surat himbauan umum pelaksanaan kewajiban perpajakan (dalam amplop tertutup) kepada responden. Kemudian membuat Berita Acara Tidak Bersedia Mengisi FIS serta menempelkan stiker bahwa sensus telah dilaksanakan

Petugas melakukan pengamatan atas objek pajak dalam rangka penggalian potensi pajak serta mempersilakan responden untuk ke Pojok Pajak dan/atau Mobil Keliling apabila memerlukan konsultasi lebih lengkap dan jelas tentang pemenuhan kewajiban perpajakan

Apa yang ditanyakan ?
Untuk objek sensus Orang Pribadi
  1. Status
  2. Tanggungan
  3. Sumber penghasilan dan jumlahnya
  4. Tenaga Kerja
  5. Identitas Objek Pajak
Untuk objek sensus Badan
  1. Identitas Badan
  2. Penanggung jawab
  3. Kepemilikan badan
  4. Jenis
  5. Tenaga kerja
  6. Peralatan
  7. Pembukuan
  8. Kedudukan usaha
  9. Identitas objek pajak
Apa yang harus dilakukan oleh subjek Sensus Pajak Nasional ?
Setiap orang pribadi, badan dan bendahara yang dilakukan penyisiran dan pencacahan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas sensus

Kapan pelaksanan Sensus Pajak Nasional ?
Penyisiran dan pencacahan dilakukan bertahap
  • Tahap I : 30 September 2011 - 30 Desember 2011
  • Tahap II : 1 Januari 2012 s.d 30 September 2012
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.