Kuliner Kota Tapis Berseri
Belum baiknya pelayanan yang diberikan instansi pemerintah (baik pusat maupun daerah) merupakan kesan dan pandangan umum yang disampaikan masyarakat. Layanan masih dianggap birokratis, tidak transparan, terlalu panjang, tidak jelas bahkan sering dirasakan berbelit-belit adalah diantara yang mengemuka sebagai gambarannya. Kesan dan pandangan ini pulalah sebagai tantangan berat yang harus dihadapi dalam proses reformasi birokrasi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

Guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, sebagai aplikasi nya telah ditetapkan 16 (enam belas) layanan unggulan perpajakan yang diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, dengan memangkas jangka waktu penyelesaian berbagai permohonan Wajib Pajak.

16 Layanan Unggulan
  1. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
  3. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  4. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). 
  5. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
  6. Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 
  7. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  8. Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor. 
  9. Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  10. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23. 
  11. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan. 
  12. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 
  13. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu. 
  14. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  15. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. 
  16. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
Untuk lebih jelasnya klik disini
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.