Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam rangka penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mulai 1 Januari 2013 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31 /PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (berikut link download aturannya PER 31/2012 dan powerpoint sosialisasinya Sosialisasi PER 31/2012 ).

Intinya, aturan ini hanya bersifat melakukan penyesuaian dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  yang berlaku mulai 1 Januari 2013 dan tidak secara signifikan merubah perhitungan pedoman aturan yang sebelumnya. Penyesuaian tersebut antara lain :
  1. Besarnya PTKP per tahun adalah Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2.  Besarnya PTKP per bulan adalah Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  3.  Besarnya PTKP per hari adalah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.