Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (menghindari antrian), mengurangi beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat maka dipandang perlu oleh DJP untuk memberikan kemudahan ( ( lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan kapan saja) kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS

Sebelumnya apakah itu e-Flling ?
Definisi E-Filling
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 

Jadi menurut definisi diatas, E-Filing dapat dibagai menjadi dua kelompok/ fasilitas yang dapat diberikan
  
1. Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id 
Hanya memfasiitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS

SPT Tahunan OP Formulir 1770S 
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
SPT Tahunan OP Formulir 1770SS 
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

untuk SPT Tahunan OP Formulir 1770 belum dapat melaporkan melalui fasilitas E-Filling ini. 

Kelebihan fasilitas e-Filing melalui www.pajak.go.id
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja.
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Layanan Fasilitas e-Filing / Langkah-Langkah dalam Pengisian sebagai berikut :

Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.

2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing 
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode) 
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui e-mail milik wajib pajak.

4. Layanan pengisian SPT 
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.

5. Layanan pengiriman SPT 
WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

2. Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
Formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak antara lain :
  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.