Kuliner Kota Tapis Berseri
Pada dasarnya Direktorat Jenderal sangat berkepentingan dalam melaksanakan perhimpunan data dan informasi perpajakan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini akan menjadi fokus DJP dalam mengemban perannya sebagai pengawas dalam rangka terlaksananya ketentuan ketentuan di perpajakan.

Definisi data dan informasi
Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

Adapun jenis data dan informasi yang dihimpun dari Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan meliputi :
  1. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan
  2. Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  3. Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
  4. Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
  5. Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
  6. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan
Instansi pemerintah meliputi
  1. kementerian;
  2. lembaga pemerintah non kementerian;
  3. instansi pada Pemerintah Provinsi;
  4. instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  5. instansi pemerintah lainnya.
Lembaga meliputi :
  1. lembaga negara;
  2. lembaga pada pemcrintah provinsi;
  3. lembaga pada pemerintah kabupaten/kota;
  4. lembaga pemerintah lainnya; dan
  5. lembaga non pemerintah.
Asosiasi meliputi :
  1. kamar dagang dan industri;
  2. himpunan bank-bank milik negara;
  3. perhimpunan bank-bank umum nasional;
  4. ikatan akuntan publik Indonesia;
  5. asosiasi pengusaha Indonesia;
  6. gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
  7. himpunan pengusaha muda Indonesia;
  8. ikatan konsultan pajak Indonesia;
  9. gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
  10. asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
Sedangkan penetapan instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang wajib memberikan Data dan lnformasi selain daftar diatas ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK). Sampai saat ini PMK tersebut belum diterbitkan.

Untuk sanksi yang akan diberlakukan apabila pihak-pihak diatas enggan memberikan data yakni Pasal 41C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

"Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,0 (delapan ratus juta rupiah)"
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.