Kuliner Kota Tapis Berseri
Bagi Wajib Pajak yang kemungkinan mengalami kelebihan pembayaran di SPT Tahunaan ataupun mengalami perubahan kegiatan usaha (kelesuan usaha) dapat menggunakan fasilitas ini.

Yang berhak mengajukan permohonan pembebasan Pot Put (21, 22, 22 Impor, 23)
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas ini yaitu :
  • Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
  1. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
  • Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkabesarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
  • Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
  • Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final
Pengecualian
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bagaimana cara mengajukan Surat Keterangan Bebas 
  1. diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi
  2. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 Tentang Tata Cara Permohonan Pembebasan Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
  3. Permohonan  harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak untuk selain Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Penerbitan Keputusan Surat Keterangan Bebeas (SKB
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan: Surat Keterangan Bebas; atau Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  • Apabila dalam jangka waktu diatas Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
  • Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.  

Batas Waktu berlakunya SKB Ini
Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Bentuk formulir Permohonan SKB ini bisa diklik di link ini Formulir Lampiran PER 1/PJ/2012

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.