Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam dunia ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN (WAPU) terdiri dari tiga katagori :
  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
  2. Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontarktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
  3. Badan Usaha MiliK Negara (BUMN)

Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-563/KMK.03/2003 Tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya )

Definisi Bendaharawan :
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.

Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah antara lain :
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  2. pembayaran untuk pembebasan tanah; 
  3. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  5. pembayaran atas rekening telepon; 
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  7. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran KMK 563/KMK.03/2003


Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya) 

Definisi Kontraktor/ Pemegang Kuasa / Pemegang Izin
  1. Kontraktor kontrak kerjasama pengusahaan minyak dan gas bumi dan 
  2. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi 
Yang meliputi Kantor Pusat, Cabang dan Unitnya

Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontarktor/ pemegang kuasa/ pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi  antara lain :
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah termasuk PPN dan PPn BM
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  3. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  4. pembayaran atas rekening telepon; 
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran PMK 73/PMK.03/2010

Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut PPN dan PPn BM
(Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-136/PMK.03/2012 Tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya)

Definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia , tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya .

Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk menjadi Pemungut PPN. Namun demikian, kewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkan suatu badan usaha menjadi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN

Catatan :
  • Terhadap cabang-cabang BUMN yang telah melakukan pemusatan PPN terutang dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  • Dalam hal BUMN tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai pemungut PPN dilakukan di masing-masing tempat kegiatan usaha yang melakukan transaksi dengan PKP rekanan
Batasan Pembayaran yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh BUMN
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah termasuk PPN dan PPn BM
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 
  3. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; 
  4. pembayaran atas rekening telepon; 
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Perihal Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dapat diunduh di link ini, Lampiran PMK 136/PMK.03/2012
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.