Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian/Definisi Istilah
Jasa Konstruksi
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi
Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan Konstruksi
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain yang dapat terdiri :
  • survei;
  • perencanaan umum, studi makro dan studi mikro;
  • studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
  • perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; dan
  • penelitian;
Pelaksanaan Konstruksi 
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi 
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan yang dapat terdiri dari :
  • pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan 
  • pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi;
Pengguna Jasa 
Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

Penyedia Jasa 
Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga, dan atas sertifikat yang diterbitkan harus mendapat tanda registrasi dari Lembaga.
Izin usaha untuk badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sedang izin usaha untuk badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah)

Penegasan Ruang Lingkup Usaha Jasa Konstruksi

Pengertian dan ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009, adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
Perlakuan atas Pekerjaan Perawatan
Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecetan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales services) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut, serta pekerjaan jasa teknik, disain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima/diperoleh para pengusaha dimaksud tidak berlaku ketentuan.

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.