Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Kewajiban Penggunaan SKF
Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

Persyaratan Pengajuan SKF
Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
    ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
  1.  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Jangka waktu penyelesaian
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV  atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Dasar Penolakan Pemberian SKF
Berdasarkan Lampiran V diatas, surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat ditolak dalam hal
  1. tidak menyampaikan /memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir;
  2. mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan PPh, PPN & PPnBM dan atau PBB tahun-tahun sebelumnya;
  3. mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan untuk jenis PPh Pasal 21/22/23/25/26/4 (2)/Final, PPN & PPnBM, dan atau PBB.

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.