Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Nilai lain
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Lain ditetapkan sebagai berikut :
  1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
  12. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Yang menjadi catatan bahwa

Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita.
Perlakuan Pajak Masukan
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
  1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam nomor 9 yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  2. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
  3. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam nomor 11 yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; 
  4. dan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam nomor 12 yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.
Topik Coretan: 1 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian/Definisi Istilah
Jasa Konstruksi
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi
Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan Konstruksi
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain yang dapat terdiri :
  • survei;
  • perencanaan umum, studi makro dan studi mikro;
  • studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
  • perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; dan
  • penelitian;
Pelaksanaan Konstruksi 
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi 
Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan yang dapat terdiri dari :
  • pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan 
  • pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi;
Pengguna Jasa 
Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

Penyedia Jasa 
Orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga, dan atas sertifikat yang diterbitkan harus mendapat tanda registrasi dari Lembaga.
Izin usaha untuk badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sedang izin usaha untuk badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah)

Penegasan Ruang Lingkup Usaha Jasa Konstruksi

Pengertian dan ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009, adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
Perlakuan atas Pekerjaan Perawatan
Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecetan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales services) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut, serta pekerjaan jasa teknik, disain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima/diperoleh para pengusaha dimaksud tidak berlaku ketentuan.

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.

Kewajiban Penggunaan SKF
Bagi Wajib Pajak, Surat Ketrangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

Persyaratan Pengajuan SKF
Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
    ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
  1.  fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Jangka waktu penyelesaian
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV  atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2009 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Dasar Penolakan Pemberian SKF
Berdasarkan Lampiran V diatas, surat permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat ditolak dalam hal
  1. tidak menyampaikan /memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir;
  2. mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan PPh, PPN & PPnBM dan atau PBB tahun-tahun sebelumnya;
  3. mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan untuk jenis PPh Pasal 21/22/23/25/26/4 (2)/Final, PPN & PPnBM, dan atau PBB.

Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Sebagaimana diketahui, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan jumlah bruto tersebut??

Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material ;
  3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
  4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. 
Pembayaran harus dapat dibuktikan dengan :
  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud nomor 1;
  2. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam nomor 2;
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 3;
  4. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam nomor 4.
Jumlah bruto diatas tidak berlaku 
  1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
  2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final



Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan ringkasan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/2013 Tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11 /PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), kewajiban penggunaan e-SPT PPN 111 telah mengalami perubahan cukup signifikan.

Kewajiban penggunaan e-SPT dikenakan terhadap :

Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik. yang:
  • melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
  • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Topik Coretan: 0 komentar | edit post
Kuliner Kota Tapis Berseri
Banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) membuat Direktorat Jenderal Pajak sangat 'aware' dan segera membuat penegasan yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 Tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Berikut hal-hal yang perlu dijelaskan :
Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :  
  • Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
  • Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak  Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
        1)    Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
        2)     Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
        3)     Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
  • Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi  Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.


                      
Kuliner Kota Tapis Berseri
Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib  membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .
Lalu bagaimana definisi jasa tersebut diatas....?? berikut petikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 Tentang Pengertian sewa dan penghasilan lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Managemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagai berikut : 

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati

Jasa teknik 
merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
  1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  3. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen 
merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan 
merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.


Topik Coretan: 0 komentar | edit post

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.