Mau lapor SPT Tahunan / e-SPT Tahunan? Ada beberapa cara untuk menyampaikan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan yaitu:
- Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pokok Pajak / Mobil Pajak / Drop Box terdekat;
- Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
- e-filing melalui Aplication Service Provider (ASP).
- Nama Wajib Pajak;
- NPWP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Nomor Telepon.
Posting Komentar