Kuliner Kota Tapis Berseri
Saat Anda menyampaikan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan, Anda akan langsung diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. Kemudian KPP akan melakukan penelitian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelahnya, kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata SPT Tahunan / e-SPT Tahunan tidak lengkap, KPP akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Anda wajib melengkapi kekurangan yang diminta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat dari KPP. Jika lewat dari itu, maka SPT Tahunan / e-SPT Tahunan Anda dianggap tidak disampaikan.

Berikut ini hal-hal yang dapat menyebabkan SPT Tahunan / e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap:
  1. NPWP atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku;
  7. SPT / e-SPT tidak atau kurang disertai lampiran keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan;
  8. Lampiran “Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun: dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus yang diisi tidak lengkap;
  11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
  12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektrokik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetap tidak lengkap;
  15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.