Kuliner Kota Tapis Berseri
Dalam dunia bisnis, tanpa keberadaan tanda tangan suatu transaksi dapat terancam batal. Sedangkan dalam dunia perpajakan di Indonesia, ketiadaan tanda tangan pada dokumen perpajakan dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pajak. Hal sama juga bisa terjadi apabila tanda tangan yang tertera pada dokumen perpajakan bukan merupakan tanda tangan yang semestinya.

Kadangkala dokumen perpajakan seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang harus ditandatangan banyak sekali sehingga yang berwenang menandatanganinya seringkali tidak ada waktu dan bahkan kalaupun ada waktu untuk tandatangan, tangannya sampai pegal-pegal.

Supaya lebih efisien, apakah Pemotong Pajak boleh menggunakan stempel tandatangan?

Ketentuan perpajakan yang ada, Direktur Jenderal Pajak memperbolehkan Pemotong Pajak menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar.

Namun sebelumnya Pemotong Pajak harus mengajukan permohonan penggunaan stempel tanda tangan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dilengkapi dengan:
  1. jumlah penerima dividen;
  2. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
Setelah diteliti, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. Jika lewat dari itu, maka permohonan dianggap diterima.

Bagi Pemotong Pajak yang sudah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan, wajib:
  1. menyerahkan Specimen Tanda Tangan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
  2. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kapada para pemegang saham.
  3. Wajib melaporka kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, disertai Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang dimaksud.
Selain Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, Pemotong Pajak yang membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN ORI) juga boleh menggunakan stempel tanda tangan apabila Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan minimal 6000 (enam ribu) lembar, tentunya dengan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.