Dalam dunia bisnis, tanpa keberadaan
tanda tangan suatu transaksi dapat terancam batal. Sedangkan dalam dunia
perpajakan di Indonesia, ketiadaan tanda tangan pada dokumen perpajakan
dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pajak. Hal sama juga bisa terjadi
apabila tanda tangan yang tertera pada dokumen perpajakan bukan
merupakan tanda tangan yang semestinya.
Kadangkala dokumen perpajakan
seperti Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang harus ditandatangan
banyak sekali sehingga yang berwenang menandatanganinya seringkali tidak
ada waktu dan bahkan kalaupun ada waktu untuk tandatangan, tangannya
sampai pegal-pegal.
Supaya lebih efisien, apakah Pemotong Pajak boleh menggunakan stempel tandatangan?
Ketentuan perpajakan yang ada,
Direktur Jenderal Pajak memperbolehkan Pemotong Pajak menggunakan
stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk
jumlah penerbitan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam
ribu) lembar.
Namun sebelumnya Pemotong Pajak
harus mengajukan permohonan penggunaan stempel tanda tangan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dilengkapi
dengan:
- jumlah penerima dividen;
- penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
Setelah diteliti, Kepala KPP atas
nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel
Tanda Tangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
permohonan dari Wajib Pajak. Jika lewat dari itu, maka permohonan
dianggap diterima.
Bagi Pemotong Pajak yang sudah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan, wajib:
- menyerahkan Specimen Tanda Tangan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26.
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas pembayaran dividen kapada para pemegang saham.
- Wajib melaporka kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26, disertai Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang dimaksud.
Selain Bukti Pemotongan PPh Pasal
23/26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham, Pemotong Pajak
yang membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara
Obligasi Republik Indonesia (SUN ORI) juga boleh menggunakan stempel
tanda tangan apabila Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan
minimal 6000 (enam ribu) lembar, tentunya dengan permohonan terlebih
dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Posting Komentar