Batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
Ada kalanya Wajib Pajak Badan
(perusahaan) belum siap melaporkan SPT Tahunan PPh nya, yang dikarenakan
banyak faktor, misalnya karena masih dalam tahap diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Apabila dalam kondisi seperti itu,
perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis secara langsung ke KPP
atau melalui pos atau dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa
ekspedisi atau dengan e-filing.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:
- penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak;
- laporan keuangan sementara; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Namun harus diperhatikan syarat-syarat
yang ditetapkan tersebut di atas harus terpenuhi, jika tidak maka surat
Anda dapat dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT dan
Dirjen Pajak akan memberitahukannya kepada Anda.
Walaupun Anda sudah diperbolehkan
menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara
pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang,
atas kekurangan tersebut akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang
dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal
kekurangan pajak dibayarkan.
Contoh:
PT Bekrie Brothers menyampaikan perpanjangan
SPT PPh tahun 2009 pada tanggal 28 April 2010 dengan kurang bayar
sebesar Rp. 50.000.000,- dan dilunasi tanggal 27 April 2010.
Pada tanggal 30 Juni 2010 menyampaikan
SPT PPh tahun 2009, ternyata total kurang bayar seharusnya adalah
sebesar Rp. 60.000.000,-. Selisih kekurangan pajak sebesar Rp.
10.000.000,- sudah disetor pada tanggal 29 Juni 2010.
Maka PT Patuh Pajak akan dikenakan bunga
selama 2 bulan (1 Mei 2010 s.d 30 Juni 2010) atau sebesar : 2% x 2 x
Rp. 10.000.000,- = Rp. 400.000,-
Posting Komentar