Kuliner Kota Tapis Berseri
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Ada kalanya Wajib Pajak Badan (perusahaan) belum siap melaporkan SPT Tahunan PPh nya, yang dikarenakan banyak faktor, misalnya karena masih dalam tahap diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Apabila dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis secara langsung ke KPP atau melalui pos atau dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau dengan e-filing.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:
  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Namun harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan tersebut di atas harus terpenuhi, jika tidak maka surat Anda dapat dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT dan Dirjen Pajak akan memberitahukannya kepada Anda.

Walaupun Anda sudah diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, atas kekurangan tersebut akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal kekurangan pajak dibayarkan.

Contoh:
PT Bekrie Brothers menyampaikan perpanjangan SPT PPh tahun 2009 pada tanggal 28 April 2010 dengan kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,- dan dilunasi tanggal 27 April 2010.

Pada tanggal 30 Juni 2010 menyampaikan SPT PPh tahun 2009, ternyata total kurang bayar seharusnya adalah sebesar Rp. 60.000.000,-. Selisih kekurangan pajak sebesar Rp. 10.000.000,- sudah disetor pada tanggal 29 Juni 2010.

Maka PT Patuh Pajak akan dikenakan bunga selama 2 bulan (1 Mei 2010 s.d 30 Juni 2010) atau sebesar :  2% x 2 x Rp. 10.000.000,-  =  Rp. 400.000,-
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.