Kuliner Kota Tapis Berseri
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diatur Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan menyampaikan e-SPT antara lain :
  1. PKP yang Melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekpor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud
  2. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan.
  3. PKP yang melaporkan Pemberitahuan Impor Barang/JKP dari luar Daerah Pabean
  4. PKP yang menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan
dengan Jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1(satu) Masa Pajak. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 (e-SPT) ini tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dianggap tidak menyampaiakn SPT Masa PPN dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban dan sanksi perpajakan tersebut di atas juga berlaku bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. 

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.