Kuliner Kota Tapis Berseri
Kadang-kadang Wajib Pajak awam kurang memahami perbedaan antara Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Banyak istilah ini dipakai dalam komunikasi antara AR dan Wajib Pajak yang baru mengenal soal pajak dan dipakai dalam beberapa surat, seperti Bukti Potong, Bukti Pungut dan lain-lain. Lalu apakah perbedaan antara kedua hal diatas. Berikut perbedaanya :

Pemotongan Pajak 
  1. Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) ,dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).
  2.  Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen
  3. Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan.
  4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.
Pemungutan Pajak
  1. Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN
  2. Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM
  3. Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
  4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.