Kuliner Kota Tapis Berseri
Berikut beberapa hal penting terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara antara lain :
1. Pengenaan tari lebih tinggi apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP :
  • Bagi penerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final, tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi
  • Bagi penerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22, tarif yang dikenakan 100% lebih tinggi
  • Bagi penerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, tarif yang dikenakan 100% lebih tinggi
2.  Batasan transaksi pengadaan barang yang harus dipungut PPh pasal 22. 
     Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu :
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (bendahara) yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran pajak yang terpecah-pecah
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos
3.  Batasan transaksi pengadaan barang dan jasa yang harus dipungut dan disetor sendiri PPN dan PPn BM
     Bendahara tidak perlu memungut PPN dan PPn BM terhadap :
  • Pembayaran untuk penyerahan barang dan jasa yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  • Pembayaran untuk pembebasan tanah
  • Pembayaran atas penyerahan Barang kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN
  • Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina
  • Pembayaran atas rekening PPN
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN
4.  Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan
5.  Bendhara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1(satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
6.  Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyerahan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu atau hari lbnur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
7.  Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Untuk kode jenis/akun pajak dan kode jenis setoran yang harus diisi dalam SSP tersebut dapat dilihat apda Lampiran II Peraturan Dirjen pajak No. PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP
8.  Dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme LS maka pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun SSP tetap dipersiapkan oleh bendahara yang bersangkutan
9.  Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Surat Penerimaan Pajak (NTPN)
10.  Bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan
11.  Jatuh tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

12. Sanksi Adminstrasi


Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.