Dasar Pengenaan Pajak berupa :
Harga Jual
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau oleh Penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena Pemnfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut menurut UU PPN
Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang
- Harga Jual
- Nilai Penggantian
- Nilai Impor
- Nilai Ekspor
- Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar menghitung pajak yang terutang ( Pasal 1 Angka 17 UU No. 42 Tahun 2009)
Harga Jual
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
- Nilai berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam faktur pajak = harga jual
- Semua biaya ini termasuk biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tersebut
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau oleh Penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena Pemnfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Nilai berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam faktur pajak = penggantian
- Semua biaya ini termasuk biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud tersebut
- Dasar pengenaan pajak atas penyerahaan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2012 adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut menurut UU PPN
- Nilai impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang
Posting Komentar