Prinsip Formula Gross Up ditempuh apabila perusahaan mengambil kebijakan untuk menanggung semua PPh Pasal 21 karyawan sekaligus membebankannya sebagai deductable maka tunjangan pajak karyawan harus dihitung sedemikian rupa supaya sama dengan taksiran PPh Pasal 21 Karyawan.
Besarnya Tunjangan Pajak (TP) ditentukan sebagai berikut :
- Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) kena Lapis I, Tunjangan Pajak (TP) = 5% X PKP / 0,9525
- Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) kena Lapis II, Tunjangan Pajak (TP) = (15% X PKP-Rp.5.000.000)/0,85
- Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) kena Lapis III, Tunjangan Pajak (TP) = (25% X PKP - Rp.30.000.000 )/ 0,75
- Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) kena Lapis IV, Tunjangan Pajak (TP) = (30% X PKP - Rp. 55.000.000 )/0,7
Contoh :
Priadi bekerja di perusahaan PT. Bekrie Brothers, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.20.000.000. Pada tahun 2010, PT. Bekrie Brothers mengikuti program Jamsostek, dengan premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Bekrie Brothers menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Priadi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji sebulan.
Selain itu, PT Bekrie Brothers juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Bekrie Brothers membayar iuran pensiun untuk Priadi ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.100.000 sedangkan Priadi membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000.
Jika PT Bekrie Bothers bermaksud memberikan tunjangan PPh Pasal 21 setiap bulan, hitunglah tunjangan PPh Pasal 21 yang sama dengan PPh Pasal 21 terutang tahun 2010.
Solusi :
Langkah I. Menghitung Penghasilan Kena Pajak setahun sebelum memperhitungkan Tunjangan Pajak (TP) dan mengetahui tarif PPh Pasal 17.
Gaji Sebulan Rp. 20.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,05%) Rp. 100.0000
Premi Jaminan Kematian Rp. 60.000 +
Rp. 160.000 +
Rp. 20.160.000
Pengurangan :
- Biaya Jabatan 5%(maks.Rp.500.000/bln) Rp. 500.000
- Iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 50.000
- Iuran Jaminan Hari Tua Rp. 400.000 +
Penghasilan Netto sebulan Rp. 19.210.000
Penghasilan Netto setahun (Rp. 19.210.000 X 12 ) Rp. 230.520.000
PTKP setahun
- Wajib Pajak sendiri Rp. 15.840.000
- Tambahan WP kawin Rp. 1.320.000
- Tanggungan Rp. -________+
Rp.17.160.000 -
Penghasilan Kenap Pajak (PKP) setahun Rp. 213.360.000
(Berada di lapisan tarif katagori II Tarif UU PPh Tahun 2008 pasal 17 )
Tunjangan Pajak = ( Rp. 213.360.000 x 0,15 ) - Rp. 50.000.000 ) 0,85 = Rp. 31.769.410
Tunjangan tarif sebulan = Rp. 31.769.410 / 12 = Rp. 2.647.451
Langkah II. Memasukkan perhitungan Tunjangan Pajak ke dalam penghasilan karyawan.
Gaji Sebulan Rp. 20.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,05%) Rp. 100.0000
Premi Jaminan Kematian Rp. 60.000
Tunjangan Pajak Rp. 2.647.451 +
Rp.2.807.451 +
Rp. 22.807.451
Pengurangan :
- Biaya Jabatan 5%(maks.Rp.500.000/bln) Rp. 500.000
- Iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 50.000
- Iuran Jaminan Hari Tua Rp. 400.000 +
Penghasilan Netto sebulan Rp. 21.857.450
Penghasilan Netto setahun (Rp. 121.857.450 X 12 ) Rp. 262.289.400
PTKP setahun
- Wajib Pajak sendiri Rp. 15.840.000
- Tambahan WP kawin Rp. 1.320.000
- Tanggungan Rp. -________+
Rp.17.160.000 -
Penghasilan Kenap Pajak (PKP) setahun Rp. 245.129.400
PPh Pasal 21 terutang
- 5% X Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
- 15% X Rp. ( Rp. 245.129.400 - Rp. 50.000.000 ) = Rp. 26.269.410 +
PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 31.769.410 / 12 BULAN = Rp. 2.647.451
Jumlah PPh sebesar Rp. 2.647.451 dimasukkan sebagai komponen penghasilan karyawan tetap dibebankan sebagai biaya gaji karyawan di laporan laba/rugi tahun 2010 sehingga perusahaan dapat mengakui tunjangan pajak sebagai biaya yang dihemat sebesar tunjangan pajak karyawan tersebut.
Posting Komentar