Kuliner Kota Tapis Berseri
Barang atau jasa sebagai objek PPN ibedakan menjadi 2 : Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak

Barang Kena Pajak disingkat BKP
Adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak ( aktiva tetap, mesin, persediaan barang dll) atau barang tidak bergerak (gedung, dan barang tidak berwujud ( Franchise, Merek Dagang dll) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN

BKP Tertentu yang Pengenaan PPN-nya Diatur Khusus
Antara lain :
  • Katering
  • Kopra
  • Gula Pasir
  • Udang Beku
  • Listrik
  • Air Mineral
  • Minyak Goreng
Barang Tidak Kena Pajak
Barang Tidak Kena Pajak menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 dapat dikelompokkan seperti :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeborang yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di gotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering dan
  4. uang, emas batangan dan surat berharga. 
Penyerahan Barang Kena Pajak
Penyerahan BKP selain dilakukan dengan cara penjualan, dapat dilakukan melalui cara cara :
  • Perjanjian penjualan
  • Perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing
  • Penyerahan kepada pedagang perantara
  • Penyerahan melalui juru lelang
  • Pemakaian sendiri
  • Pemberian cuma-cuma
  • Persediaan BKP dan aktiva saat pembubaran
  • Penyerahan dari pusat ke cabang/ atau antar cabang
  • Penyerahan dengan konsinyasi
Jasa Kena Pajak
Adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Jasa Pada kegiatan tertentuk yang dikenakan PPN
antara lain :
  • Jasa Perbankan
  • Jasa acara televisi
  • Jasa penggilingan Gabah
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelabuhan kapal pelayaran internasional
  • Jasa telekomunikasi
  • Jasa angkutan BBM
  • Jasa perdagangan
  • Sewa ruangan atau rumah oleh orang pribadi
  • Restrukturisasi
  • Perubahan selisih kurs
Jasa Tidak Kena Pajak
Jasa Tidak Kena Pajak menurut UU PPN No. 42 Tahun 2009 dapat dikelompokkan seperti :
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat denga perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa penyediaan telepon umum dengan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering





Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.