Kuliner Kota Tapis Berseri
Sensus Pajak Nasional (SPN) 2011 yang mulai dicanangkan tanggal 30 September 2011 dan akan berakhir setahun kemudian masih berjalan dan akan terus dioptimalkan umpan balik hasil sensus di Lapangan. Lalu pertanyaan kita mengapa harus diadakan ?? apakah cuma ingin menambah NPWP atau apa?. Sekedar sekelumit tindak lanjut dari umpan balik hasil SPN ini jika dilihat dari optimalisasi penerimaan pajak dari subjek pajak pribadi dapat dijabarkan sebagai berikut.

Seorang pengusaha yang telah mapan dalam menancapkan usaha pastinya akan mengembangkan usaha di beberapa tempat. Entah dalam rangka mencari pasar ataupun mendapat sumber daya yang baru.  Bahkan tidak hanya satu jenis usaha namun juga bisa melakukan diversifikasi usaha. Karena hal ini salah satu alasan Direktorat Jenderal Pajak mencanangkan program nasional Sensus Pajak Nasional, mengejar potensi ini.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 yang dimaksud Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Ketika terjun ke lapangan, Dirjen Pajak melakukan beberapa upaya dalam menyisir WPOPPT ini yang biasanya melakukan usaha di pertokoan/pusat perdagangan antara lain :
  • Mendata objek pertokoan dan mencocokkan dengan database WP OP PBB/SISMIOP
  • Meminta data kepemilkikan kepada pihak manajemen Pengelola Pusat Perdagangan/Mall/Pasar Niaga
  • Penyisiran langsung berdasarkan data dua hal diatas
  • Kemudian membuat surat himbauan NPWP apabila belum didaftarkan. Apabila tidak ditanggapi bisa didaftarkan secara Jabatan
  • Jika WP belum ber-NPWP untuk WPOPPT akan diberikan dua NPWP, satu untuk NPWP alamat tempat tinggal dan satu NPWP lagi untuk cabang sesuai alamat domisili usaha. 
  • Pengecekan pada Master File Nasional atas data pemilik toko
Kemudian kepada Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP WPOPPT ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa penelitian oleh AR bersangkutan antara lain :
  • Jika toko tersebut untuk usaha sendiri, maka angsuran pajak penghasilan Pasal 25 WPOPPT ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Jika pertokoan disewakan kepada perorangan maka diwajibkan membayar PPh Final Pasal 4 ayatb(2) atas sewa sebesar 10% dari nilai sewa dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya disertai fotokopi NPWP dan identitas penyewa.
  • Jika pertokoan disewakan kepada Wajib Pajak potput (memotong dan memungut), Wajib Pajak diminta menyampaikan fotokopi bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tersebut
  • Pengawasan perlu dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban PPN sebesar 2% dari omset jika WPOPT tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.