Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan
atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan.
Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga
dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli,
sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka
kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti
tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau
diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Penundaan Pembayaran Pajak
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.
Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek
pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab
tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam
dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan
veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan
atas pajak terutang.
Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)
Dalam hal pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak
yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang
seharusnya terutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan
kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan
diterima secara lengkap.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara :
- dengan melalui Surat Pemberitahuan (SPT),
- dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP.
Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang
semestinya dilakukan, maka Wajib Pajak berhak menerima bunga 2% per
bulan maksimum 24 bulan.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan
tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP
tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api,
Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan
yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat
mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan
perolehan bahan baku.
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak
Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. Perlu diketahui pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang
diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh
pemerintah.
Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan
tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP
tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api,
Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan
yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat
mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan
perolehan bahan baku.
Keberatan
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu
ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat
ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan
memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak surat keberatan diterima.
Syarat pengajuan keberatan adalah :
- Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Banding
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan
atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat
mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu
diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar
minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak
harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat
Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh
Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.
Peninjauan Kembali (PK)
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka
Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada
Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1
(satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat
atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum
tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding
dikirim.
Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.
Posting Komentar