Kuliner Kota Tapis Berseri
Harta kekayaan seseorang dipengaruhi oleh pendapatan dan Biaya Hidup dengan rumus hubungan :
                                        Penghasilan - Biaya Hidup = Tabungan/ Harta.
Untuk menggali potensi pajak berbasis rumus diatas hal yang bisa dilakukan oleh AR sebagai berikut :

1. Meneliti harta Wajib Pajak
Beberapa informasi Harta Wajib Pajak yang bisa digali antara lain :
  • Memanfaatkan data Alat Keterangan (Alket), Pembayaran Jual Beli (Surat Setoran Pajak BPHTB), Laporan Transaksi dari PPAT/Camat, Pihak lain (Bank, Media Massa, Makelar Tanah) yang bisa memberi gambaran penambahan dan pengurangan harta Wajib Pajak
  • Membandingkan perubahan jumlah harta dari tahun ke tahun baik dari lampiran harta di SPT Tahunan WP bersangkutan dan pihak lain
  • Berdasarkan kedua hal diatas, AR menghimbau Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh jika terdapat harta yang belum dilaporkan atau terdapat ketidakwajaran perubahan harta dan berikut sanksi bila tidak ditanggapi.
2. Meneliti Fungsi Harta Wajib Pajak
Harta yang dimilki seseorang seperti rumah, apartemen, ruko dan lain-lain dapat menjadi sumber penghasilan dan menjadi objek pajak. Kepemilikan harta pada lampiran daftar harta pada SPT Tahunan Wajib Pajak dapat dipertanyakan fungsi dan asal muasal perolehannya. Jika difungsikan sebagai investasi/ sewa dan ada penghasilan yang didapat maka seharusnyalah dibayar pajaknya.

3. Meneliti Biaya Hidup Wajib Pajak
Apabila patut dicurigai Wajib Pajak terlihat tidak wajar dimana memilki perkiraan Biaya Hidup Tinggi tetapi melaporkan SPT dengan penghasilan rendah. maka akan diteliti beberapa hal yaitu :
  • Kota dan lingkungan tempat tinggal
  • Besar kecilnya rumah yang ditinggali
  • Jumlah tanggungan keluarga (daftar keluarga) dan biaya hidup masing-masing tanggungan (sekolah,rekreasi)
  • Jumlah harta dan pemeliharaannya, jumlah pembantu, tagihan listrik, telepon, kartu kredit dan lain-lain
  • Jenis dan banyaknya kendaraan pribadi
  • Hobi
Terhadap Wajin Pajak yang diperkirakan memiliki tingkat biaya hidup yang tidak wajar trersebut maka diterbitkan himbauan untuk membetulkan SPT Tahunan dan apabila ada kekurangan pajak agar segera disetor.

Topik Coretan: edit post
0 Responses

Posting Komentar

SELAMAT DATANG

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG INI. SEMOGA SUKSES SELALU MENYERTAI KALIAN.