Dalam menghitung
besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Lalu siapa saja yang bisa menjadi tanggungan Wajib Pajak ???
Tambahan PTKP Untuk Anggota
Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang
dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah
anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh Wajib Pajak.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah
adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah
keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal
yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran.
Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang
lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana
yang satu merupakan keturunan dari yang lain.
Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas.
Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya;
sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang
menurunkannya.
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena
perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga
sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang
sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan
sebagai berikut :
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)
2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang
termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu:
ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.
Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan
sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah
kesamping satu derajat;
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping
satu derajat;
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Anak yang telah memiliki
penghasilan sendiri
Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum
dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun
anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap
diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum
dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum
mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan
menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah menikah.
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah
berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah
berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak
lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.
Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun
atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum
menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak
dalam menghitung besarnya PTKP.
Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat
Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan
lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang
memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang
diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.
Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak
angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku
dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana
dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari
Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat
diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria
sebagai berikut :
a. seseorang yang belum dewasa;
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
dari Wajib Pajak;
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak
Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata
yaitu :
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang
tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab
dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Untuk Karyawati Kawin dan
Wajib Pajak yang Belum Menikah.
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk
dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan
keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya
kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain
PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.320.000,00
setahun atau Rp. 110.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan
PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh
tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tanggungan yang
dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi
tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah
menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam
garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum
dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.
PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah
tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama
tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.
Posting Komentar